Walikota Surati Gubernur Bengkulu Tahan Ijasah

oleh -225 views
Wali kota Bengkulu Helmi Hasan,SE

BENGKULU, HR – Melya Anggraini salah satu siswi SMKN 6 Kota Bengkulu meminta pertolongan karena Ijasahnya ditahan pihak sekolah belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak mampu kedua orang tuanya membayar (Melunasi,red) dan Viral diakun instagramnya membuat wakil komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto merasa ibah hingga sampai kepada Walikota Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Bengkulu DR. Dedy Wahyudi SE. M.Si.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE dan Wakilnya Dedy Wahyudi yang dekat dengan warganya merasa prihatin mendengar  masalah itu. Sabtu (21/08-21) ia pun bergegas menyelesaikan tunggakan SPP Melya di SMKN 6 ternyata masih ada tiga siswa lagi diantaranya Evalia, Fedri dan Eka Meilani juga tidak mampu membayar SPP. “Kita berkomitmen membantu warga yang membutuhkan, Pemerintah hadir memberi kebahagian,” ujar Helmi setelah melunasi uang SPP.

Maraknya ditemukan sekolah SMK/SMA diduga menahan Ijasah milik siswa/i dikota Bengkulu. Akibat tidak mampu membayar SPP Helmi Hasan Walikota Bengkulu menyurati Gubernur Rohidin Mersyah agar dapat menerbitkan surat Edaran (SE) larangan menahanan Ijasah siswa/i dalam surat nomor: 420/357/D. Dik ditanda tangani Walikota Bengkulu tanggal 25/08-21. Karena merebaknya Covid-19 berimplikasi menurunnya pendapatan masyarakat termasuk biaya pendidikan khususnya SMK/SMA.

“Kejadian ini juga diduga terjadi dibeberapa kabupaten (daerah,red) diprovinsi Bengkulu maka  berdasarkan  undang-undang  NO.  23  tahun  2004  tentang  pemerintah  daerah  dalam lampiran menjelaskan pengelolaan sekolah menengah (SMK/SMA) menjadi kewenangan Pemprov sehingga pemerintah daerah kabupaten maupun kota tidak dapat berperan langsung dalam pengelolaan pendidikan menengah,” ujar walikota.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya juga walikota Bengkulu Helmi Hasan SE sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi sekolah karena maraknya pihak sekolah menahan Ijasah atau sertifikat hasil ujian anak, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor: 14 tahun 2017 tentang Ijasah 1. Tidak melakukan penahanan ijasah sebagai tanda kelulusan peserta didikdengan dalih apapun. 2. Jika terdapat kewajiban anak didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan maka peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijakan diputuskan dengan jalan musyawarah 3, Mengutamakan kepentingan perserta didik dan pelayanan dengan sebik-baiknya dengan memperhatikan prinsif penyelenggara pendidikan yang demokratis berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjungjung tinggi hak setiap peserta didik Ditujukan pada sekolah Paud,/Tk, SD, SMP sederajat dan SMA sederajat dalam wilayah kota Bengkulu. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan