SUKABUMI, HR – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, didampingi Sekretaris Daerah, Drs. H. Dida Sembada, M.M., serta Ka Satpol PP beserta jajaran nya, melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran pembatasan jam operasional warung, pusat perbelanjaan dan toko modern, pada hari Sabtu, 4 April 2020.
Pembatasan jam operasional diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern, dan pedagang kaki lima dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Sedangkan pedagang kaki lima yang beroperasi dari mulai pukul 17.00 WIB, wajib menutup operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. Sementara pedagang kaki lima makanan yang buka sebelum pukul 09.00, hanya dapat melayani untuk dibawa pulang (dibungkus ). ida