Tim Penasihat Hukum: Klien Minta Banding, Kasus ini adalah Murni Perdata

oleh -296 views
Persidangan di PN Jakut.

JAKARTA, HR – Majelis hakim menyatakan terdakwa Alex Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Wijaya selama 3 tahun penjara,” kata Tumpanuli Marbun, dalam putusannya, Kamis (2/9/2021).

Sedangkan kepada terdakwa Ng Meiliani, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Ng Meiliani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo Pasal 55 KUHP,” ujar hakim.

Menanggapi putusan majelis tersebut, Vmf Dwi Rudatiyani SH didampingi Efendi Lod Simanjuntak SH, penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan banding.

“Kita banding. Sebab, pertimbangan majelis hakim itu tidak sesuai fakta hukum. Jadi mengadopsi aja dari dakwaan dan tuntutan,” terang Vmf Dwi Rudatiyani SH usai sidang.

Menurutnya, pleidoi atau pembelaan terhadap kedua kliennya dikesampingkan. “Namun demikian kita harus hormati putusan majelis hakim,” terangnya.

Jadi, tambah Efendi Lod Simanjuntak, putusan hakim terhadap kasus kedua kliennya perlu diuji nanti. “Makanya, pentinglah saya pikir diuji di tingkat banding,” kata Efendi Lod Simanjuntak.

Sebelumnya, jaksa Rumondang Sitorus SH menuntut terdakwa Alex Wijaya 3,5 tahun penjara dan terdakwa Ng Meiliani selama 3 tahun penjara. Kasus ini murni perdata para terdakwa sudah melakukan pembayaran sebesar 2.620.000.000,- (dua milliar enam ratus dua pulu juta rupiah). nen

Tinggalkan Balasan