Togap: Jaksa Harus Berani Jujur Tuntut Bebas Yeung Man Fun

oleh -453 views
oleh
JAKARTA, HR – Sidang lanjutan terdakwa Yeung Man Fun (27), warga Hongkong yang didakwa sebagai pemilik barang narkoba 520 ribu pil ekstasi yang dijadwalkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (17/5/2016) kemarin batal dibacakan, karena belum turun dari Kejaksaan Agung.
Keluarga terdakwa Yeung Man Fun
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU maupun oleh pihak panasehat hukum terdakwa, menerangkan apa yang didakwakan oleh JPU sangatlah berbeda dengan fakta di persidangan yang diketuai majelis hakim Ibnu B Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari saksi yang dihadirkan JPU maupun yang dihadirkan oleh tim kami penasehat hukum terdakwa, sudah seharusnya Jaksa mengakui secara jujur, bahwa apa yang didakwakannya kepada Yeung Man Fun klien kami itu, harus dituntut bebas,” tegas Togap kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Pada persidangan, tambahnya, majelis hakim Ibnu sudah mengingatkan kepada JPU, mohon Jaksa agar diusahakan pekan depan sudah bisa dibacakan tuntutan terhadap Yeung Man Fun, mengingat masa tahanan terdakwa yang sudah sangat mepet.
“Kita juga ingin tahu, seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kita setelah melalui proses fakta-fakta persidangan,” sebutnya. jt

Tinggalkan Balasan