Tim Sat Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Tangkap Tiga Pemuda Pemuja Ganja!

oleh -365 views
Tim Sat Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Tangkap Tiga Pemuda Pemuja Ganja!

PAGARALAM, HR – Setelah kamaren lima pengedar sabu ditangkap pihak SatNarkoba kali ini pihak polres pagaralam terus menyatakan perang melawan Narkoba dan Putuskan Rantai pengedarannya.

Maka kali ini, melalui Undercover (Pengintaian) yang dilakukan oleh Satnarkoba dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis Ganja diwilayah hukum Polres Kota Pagaralam dengan tiga orang TSK yakni Wahyudi (35) seorang Kuli Panggul yang tercatat sebagai warga Simpang Padang Karet RT 20 Kecamatan pagaralam selatan kelurahan Besemah Serasan dan Alamsyah (33) seorang buruh tercatat warga Jalan Gunung RT 04/RW 02 Kelurahan Sukorejo dan keduanya adalah pemakai atau pengguna dan dari keduanya ditemukan barang bukti (BB) satu linting ganja siap pakai dengan berat 7,43 gram.

Keduanya ditangkap di Depan Puskesmas Terminal Nendagung pada hari Selasa (24/11/2020), saat keduanya saat berboncengan mengendarai sepeda motor, dan usai membeli ganja yang ada ditangan mereka dari Romji yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Pagaralam.

Menurut Keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil, kepada teman-teman wartawan mengatakan saat keduanya TSK atas nama (Wahyudi dan Alamsyah) diamankan dan langsung melakukan pengembangan sampai akhirmya berhasil mengamankan satu TSK lain yakni Firzie Perdiansyah warga Jalan Gunung RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo yang tak lain adalah pengedar barang haram tersebut.

“Dan dari tangan Firzie ditemukan barang bukti ganja kering dengan berat 7,43 gram,” jelasnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres pagaralam kepada teman-teman wartawan menegaskan, bahwa saat ini ketiga TSK bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan para TSK terancam pasal 114 sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, sesuai dengan instruksi Kapolres Pagaralam dan tekadnya sebagai Kasat Narkoba,bahwa semua bentuk tindak pidana narkotika siapapun itu orangnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Karena selain mewujudkan Pagaralam Bersinar Pagar Alam yang Bersinar juga bagian dari program Sigap yang diusung Polres Pagar Alam dalam menyongsong Zona Integeritas,” ujarnya.

Terpisah, ketua MUI kota Pagaralam masrur S,Ag menyikapi hal ini mengatakan sangat mensuport pihak polres Pagaralam dalam memerangi narkoba khusus kota Pagaralam kami mengapresiasi kepada pihak kepolisian dalam penindakan peredaran narkoba dan kami juga menghimbau pihak orang tua untuk selalu mengawasi anak anak nya jangan salah dalam pergaulan dan bisa terjerumus dalam peredaran narkoba kata masrur kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan