Tim Saber Pungli Diminta Usut Retribusi dan Dugaan Gratifikasi di Satpol PP Jakbar

oleh -501 views
oleh
Dari Kanan, Kec Palmerah, Tengah Tambora dan Kembangan.

JAKARTA, HR –  Adanya tindakan penertiban bangunan yang menyalahi dari perizinan dan peruntukanya di Jakarta Barat, menjadi sorotan media. Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakbar melakukan pembongkaran bangunan yang beralamat  di Jalan Tanah Sereal VIII No 8 RT 05/013 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakbar.

Pembangunan tersebut, memiliki ijin rumah tinggal 3 lantai. Akan tetapi bangunan dilokasi hingga 5 lantai. Pada bangunan tersebut juga difasilitasi lift didalamnya, investigasi HR, Kamis (24/02/22) dilokasi proyek saat mengkonfirmasi terkait pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Wali Kota Jakbar.

Salah satu tukang yang berada di proyek mengatakan kepada HR, “Benar pak, kemarin ada yang dibongkar dari Satpol PP, cuma di bagian atasnya saja yang dibongkar, enggak sampai dibagian yang bawah pembongkarannya,” ujar salah satu tukang di proyek Tanah Sereal.

Masih dikatakan tukang di proyek, pada bangunan ini juga terdapat lift. Terkait perijinanya, dirinya tidak tahu apa-apa, “Kita hanya kerja saja pak, terkait masalah izin liftnya, kami tidak tahu,” jelasnya.

Kecamatan Palmerah

     Adanya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Kosambi Raya No 18, RT001/02, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakbar, pada saat pembongkaran yang dilakukakan Satpol PP Wali Kota Jakbar, Rabu (16/02/22) yang lalu, hanya membongkar sebagian Dak lantai bangunannya saja. Sedangkan, pada bangunan tersebut tidak sama sekali mengantonggi izin IMB/PBG.

Ditemui diruangannya, Manpol PP Kecamatan Palmerah Sumitro mengatakan, “Memang dirinya pada waktu pembongkaran bangunan tersebut ada di lokasi, akan tetapi hanya sebentar saja, itu pun saya di telepon komandan, untuk segera meninggalkan lokasi pembongkaran,” ujar Sumitro diruang kerjanya, Rabu (23/02/22).

     Kecamatan Kembangan

Lokasi, Komplek Perum Taman Kebon Jeruk, Blok QII No 8, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakbar pada hari Kamis (24/02/22) dilakukannya pembongkaran, yang dipimpin langsung Kasi Trantibum Ivan Sigiro.

Entah bagian apa saja yang dibongkar pihak Satpol PP Wali Kota Jakbar, dikarenakan pada saat pembongkaran sangat tertutup pada media dan media dilarang untuk mengambil gambar pada saat pembongkaran dilaksanakan.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat dan Kasi Trantibum Ivan Sigiro, saat dikonfirmasi HR, Jumat (25/02/22) tidak menjawab konfirmasi HR via WhatsApp.

Kami berharap, tim Saber Pungli dan Kajari Jakbar, diminta untuk mengusut dugaan gratifikasi dilingkup Satpol PP Jakbar. Bukan tidak mendasar, dikarenakan pada saat adanya pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan yang melanggar dari perizinannya dinilai setengah hati atau tidak maksimal dalam menindak setiap pelanggaran bangunan.

Bahkan, adanya potensi kerugian keuangan negara dari retribusi yang tidak masuk ke kas daerah, karena kurangnya transparansi dan membiarkannya bangunan tersebut dibangun tanpa menindak tegas. Bongkar “cantik” hanya akal-akalan pembongkaran saja, dengan hanya membongkar bangian tertentu saja.

Padahal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Jakbar Reofan saat dikonfirmasi HR, Jumat (25/02/22) masih belum menjawab konfirmasi HR, jawaban konfirmasi Kasatpol PP dan Kasi Trantibum, akan dimuat pada edisi berikutnya. tim

 

Tinggalkan Balasan