JAKARTA – Pelayanan publik di Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menuai sorotan. Seorang warga bernama Raden Hesty mengeluhkan pengurusan surat ahli waris yang tak kunjung selesai selama sekitar tiga minggu. Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mengajukan klaim santunan kematian ayahnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Raden Hesty mengaku kecewa dengan pelayanan pihak kelurahan lantaran permohonannya belum mendapatkan kepastian penyelesaian, sementara batas waktu pengajuan klaim asuransi yang disampaikan pihak keluarga jatuh pada 11 November 2026.
“Iya kak, untuk mengurus klaim asuransi jiwa karena ayah saya saat pesan online Maxim, drivernya sudah menyebabkan ayah saya meninggal. Estimasi pengklaiman sampai tanggal 11 November 2026. Sudah tiga minggu berkas saya dibiarkan,” ungkap Hesty dalam keterangannya kepada redaksi.
Menurut Hesty, berbagai dokumen pendukung telah diserahkan kepada pihak kelurahan, mulai dari akta kelahiran, surat pengantar RT/RW, surat laporan kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, akta kematian kedua orang tua, hingga laporan kepolisian terkait kecelakaan lalu lintas.
Persoalan administrasi muncul karena buku nikah kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya sejak dirinya masih kecil. Kedua orang tuanya juga telah bercerai sehingga nama ayah dan ibu tercantum dalam kartu keluarga yang berbeda.
Hesty mengaku telah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menelusuri riwayat pernikahan kedua orang tuanya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pernikahan tersebut berlangsung pada 13 Februari 1978 di kawasan Jalan Mangga Besar I, Gang Belimbing, Jakarta.
Selain itu, Hesty bersama kakaknya telah membuat surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa keberadaan buku nikah orang tua mereka tidak diketahui.
“Semua dokumen pengganti dari buku nikah, seperti akta kelahiran saya sebagai anak dan kartu keluarga yang menerangkan bahwa saya adalah anak almarhum dan almarhumah kedua orang tua, surat laporan dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, dan juga surat pernyataan di atas materai, semua ada, Kak. Namun, entah kenapa lurah tidak mau membuat surat ahli waris,” keluhnya.
Hesty juga mengaku berulang kali mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan perkembangan permohonannya. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima selalu berkaitan dengan keberadaan lurah.
“Kasi Pem-nya meminta berkas ditaruh, tetapi setiap saya ke kelurahan bilangnya Pak Lurah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Hesty semakin kecewa. Ia mempertanyakan kepedulian aparatur pemerintahan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah dan membutuhkan pelayanan administrasi secara cepat.
“Apakah di Indonesia ini saat kita sebagai masyarakat sedang memerlukan bantuan untuk mengambil hak orang tua yang sudah meninggal karena kelalaiannya driver harus ada amplop baru semua itu lancar? Seharusnya mereka kan bisa membedakan, Kak, yang diurus oleh masyarakat ini buat pesta atau musibah,” tuturnya.
Pernyataan mengenai amplop tersebut merupakan ungkapan kekecewaan dan pertanyaan Hesty, bukan bukti adanya permintaan ataupun penerimaan uang oleh aparatur kelurahan.
SWJ DPD Jakbar
Sementara itu, Ketua DPD Jakarta Barat Organisasi Masyarakat Solidaritas Warga Jakarta (SWJ), Imelda, turut menyoroti keluhan yang dialami Raden Hesty.
Imelda meminta aparatur Kelurahan Pinangsia tidak membiarkan warga terus menghadapi ketidakpastian, terutama ketika pengurusan dokumen menyangkut santunan kematian.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada warga yang harus menunggu sampai tiga minggu tanpa memperoleh kepastian pelayanan. Kalau memang ada persyaratan yang kurang, jelaskan apa kekurangannya. Jangan biarkan masyarakat bolak-balik ke kelurahan hanya untuk mendengar bahwa lurah tidak berada di tempat,” demikian rancangan pernyataan Imelda.
Menurut Imelda, pelayanan publik bukan sekadar persoalan kelengkapan berkas, melainkan juga menyangkut tanggung jawab aparatur pemerintah untuk memberikan kepastian prosedur dan membantu masyarakat mendapatkan penyelesaian yang sesuai aturan.
“Ini warga sedang tertimpa musibah, bukan sedang mengurus kepentingan yang bisa ditunda sesuka hati. Ada batas waktu pengajuan santunan yang harus diperhatikan. Kami meminta Lurah Pinangsia memberikan penjelasan dan kepastian, bukan membiarkan keluarga korban terus menunggu,” lanjut draf pernyataan tersebut.
Imelda juga mendorong Camat Taman Sari dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk memeriksa persoalan tersebut apabila keluhan warga tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta Camat Taman Sari turun tangan. Periksa apa yang menjadi kendala, pastikan persyaratan administrasinya, dan bantu warga memperoleh penyelesaian yang sah. Jangan sampai keterlambatan pelayanan mengakibatkan keluarga kehilangan kesempatan mengajukan santunan kematian,” demikian penutup rancangan tanggapannya.
Berdasarkan dokumen standar pelayanan Kelurahan Pinangsia yang pernah dipublikasikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, penyelesaian surat keterangan ahli waris ditetapkan selama satu hari kerja apabila berkas persyaratan telah lengkap, tanpa dipungut biaya.
Meski demikian, perlu dipastikan apakah ketentuan tersebut masih berlaku dan apakah dokumen yang diserahkan Hesty telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk terkait tidak tersedianya buku nikah kedua orang tuanya.
Apabila masih terdapat kekurangan administrasi, pihak kelurahan seharusnya memberikan penjelasan mengenai dokumen tambahan atau mekanisme pembuktian yang diperlukan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk kepastian prosedur, jangka waktu, dan mekanisme pengaduan.
Persoalan Raden Hesty menjadi perhatian karena ketidakpastian pengurusan dokumen administrasi berpotensi menambah beban keluarga yang sedang berduka, terlebih terdapat tenggat pengajuan santunan yang disebut tinggal beberapa hari lagi.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan langsung dari Lurah Pinangsia maupun Kepala Seksi Pemerintahan mengenai status permohonan dan alasan belum selesainya dokumen tersebut masih perlu diperoleh.
