SUKABUMI, HR – Jajaran Polsek Sukalarang terpaksa memberhentikan dua unit kendaraan truk yang berisikan 18 ekor sapi asal Magelang, Kamis (19/05/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan Polres Sukabumi Kota dalam mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. “Hari ini, saat petugas melakukan kegiatan yang berpusat di Pos Pengamanan Sukalarang, didapati ada dua unit truk yang mengangkut belasan ekor sapi yang hendak dikirimkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Pada kegiatan tadi juga dibantu oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kota dan Kab Sukabumi,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, hewan ternak tersebut hanya dilengkapi dengan surat pengelolaan Pasar Di pemerintahan Desa Semampiran. “Jadi tadi pada saat dilakukan pengecekan, tidak didapati adanya surat keterangan kesehatan hewan,” katanya.
Atas temuan tersebut, kemudian pihak Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yang kemudian mengeluarkan surat penolakan pengiriman hewan ternak ini. “Truk tersebut akan diputar balik ke daerah asal di Magelang,” bebernya.
Hingga saat ini, kasus PMK memang belum ditemukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu panik terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak ini. Karena menurutnya, pihak Polres Sukabumi Kota secara rutin akan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK pada hewan ternak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. ida