Terkait Pemberitaan Suara Karya dan Media Lainnya Tentang Penundaan Eksekusi

oleh -165 views

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada (29/11/2021), dikonfirmasi tentang eksekusi terhadap putusan PN Bekasi No.169/Pdt.G/2015 jo No.93/Pdt//2017/PT.Bdg. jo 1793K/Pdt/2018 lahan seluas 200 meter persegi di Jatiasih Bekasi pada (11/11/2021) telah dilaksanakan oleh Haryanto Juru Sita PN Bekasi. Pemohon eksekusi adalah Yohannes. C dan termohon eksekusi Tumini Ali SH dan Umi Oktavia.K (termohon II ).

Terkait pemberitaan m.Suarakarya.id 21/11 dan media lainnya,bahwa Ketua PN Bekasi Bongbongan Silaban SH, LLM mengenai uang Rp.400 juta untuk penundaan mengatakan “tidak tau itu”melalui Beslin Humas PN Bekasi Kota.

Sebelum eksekusi objek, termohon mengajukan penundaan.Berdasarkan keterangan Haryanto pada 25/11, eksekusi tidak akan dilaksanakan apabila termohon membayar Rp.400 juta kepada Yohannes selaku pemohon eksekusi. Namun para termohon eksekusi supaya oleh pemohonlah untuk membayar sebesar Rp.750 juta berikut bangunan. Tidak ada titik temu sehingga terhadap objek dilaksanakan eksekusi mengingat perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. med

Tinggalkan Balasan