Tempo Satu Jam, Polres Majalengka Ringkus Pelaku Curanmor

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGAKA, HR – Sat Reskrim Polres Majalengka ringkus empat dari lima pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad Sik MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Muhammad Wafdan Muttaqin Sik SH. MH pada keterangan persnya di halaman Sat Reskrim, Sabtu (09/06), mereka adalah DR (22), TK (37), ES (16) dan JL (28). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Satu teman mereka, DA (18) asal Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, masih buron.

Kasat Reskrim AKP M. Wafdan menerangkan kronologis kejadian ketika korban Aah Ropiah (49), warga Desa Dawuan Kecamatan Dawuan berkunjung ke rumah Neneng Srihani Warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Korban, lanjutnya, tiba di rumah Neneng, Rabu (06/062018), sekitar jam 20.00 wib, dan parkirkan motor di halaman parkir depan rumah dengan kondisi tertutup pagar besi, dan sepeda motor dalam keadaan dikunci kontak, namun tidak terkunci stang.

Kemudian korban bersama keluarga Neneng mengobrol di dalam rumah. Ketika korban akan pulang ternyata kendaraan motor milik korban sudah tidak ada di tempatnya atau hilang. Korban lapor ke Polsek Kadipaten langsung diteruskan ke Polres Majalengka untuk ditindaklanjuti.

Hanya berselang satu jam, Unit Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak mengejar pelaku dan berhasil meringkus para tersangka di Jalan Raya Ampel Kecamatan Ligung, saat para tersangka membawa motor hasil curian tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor vario hasil curian dan satu unit kendaraan bermotor merek Vega R milik tersangka saat menjalankan aksinya serta barang bukti kunci “T” dari tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan