Tak Penuhi Syarat, PT Jakon Menang Curang?

oleh -1.8K views
oleh

JAKARTA, HR – Sejumlah paket dilingkungan Kementerian PUPR Cq Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang dilaksanakan penuh oleh BWS-BBWS pada tahun 2017 untuk pekerjaan tahun jamak, yang dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Jakon), diduga tidak memenuhi syarat dokumen pengadaan, terutama SMK3 telah habis masa berlakunya.

Benarkah demikian? Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi hal itu kepada Kepala Balai yang memiliki paket dilingkungannya, antara lain Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, dengan surat No. 013/HR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 dan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dengan surat HR No: 010/HR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018.

Namun anehnya, sampai saat ini belum ada tanggapan oleh kedua Balai Wilayah Sungai dilingkungan Ditjen SDA itu.

Seperti yang sudah dimuat HR, yakni pada paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati yang bersumber 2017-LAINNYA dengan HPS Rp 190 M dengan penawaran Rp 179.718.671.000.

Sesuai proses lelang atau sebelum ditetapkan pemenangnya, paket tersebut diumumkan di aplikasi SPSE Kementerian PUPR, termasuk syarat-syarat kualifikasi dokumen yang diminta Pokja ULP, seperti SBU, SIUJK, ISO 9001, OHSAS untuk Sertifikat Manajemen Keselamaan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan juga pengumuman prakualifikasi (tahap lelang saat itu) dan lain-lainnya yang masih berlaku.

Tahap/jadwal lelang saat itu yakni Pengumuman Prakualifikasi: 24-31 Maret 2017; Download Dokumen Kualifikasi: 24 Maret-10 April 2017; Evaluasi Dokumen Kualifikasi: 11 April-24 Juli 2017; Pembuktian Kualifikasi: 12 April-17 April 2017; Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi: 24 Juli 2017; dan Penandatanganan Kontrak 11 Desember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Saat lelang (evaluasi atau penetapan hasil kualifikasi tanggal 24 Juli 2017), diduga yang disampaikan untuk SMK3 oleh pemenang yakni PT Jakon, tidak memenuhi syarat, karena SMK3 tersebut telah habis masa berlakunya 14 Mei 2017.

Hal yang sama pada paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II dengan HPS Rp 178.508.750.000, yang bersumber APBN-2017-2018-2019-2020 yang dimenangkan PT Jakon senilai Rp 169.335.318.000 di BBWS Pemali Juana.

Syarat kualifikasi di BBWS Pemali Juana ini tak berbeda dengan syarat di BBWS Bali Penida, yang sama-sama menggunakan SBU (Sertifikat Badan Usaha- Jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya (SI001), dan juga syarat lainnya yakni Sertifikat Manajemen Mutu (ISO), Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3), dan Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan yang masih berlaku.

Jadwal lelangnya, yakni: Pengumuman Prakualifikasi tanggal 06-13 April 2017/Download, Dokumen Kualifikasi 05 April-18 April 2017/Unload, 05 April-24 April 2017/Evaluasi Dokumen Kualifikasi, 25 April-19 Mei 2017/Pembuktian Kualifikasi, 08 Mei 2017-30 Mei 2017/Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi 31 Mei 2017/ dan seterusnya Penandatanganan Kontrak : 27 Desember 2017 atau Lelang Sudah Selesai.

Namun, saat tahap pembuktian kualifikasi dokumen diantara tanggal 08-30 Mei 2017 atau penetapan hasil kualifikasi 31 Mei 2017, juga diduga SMK3 telah hasis masa berlakunya, tepat 14 Mei 2017.

Terungkapnya SMK3 milik PT Jakon, itu tercover pada saat mengikuti pelelangan di BWS Sumatera I/Satker SNVT PJPA Sumatera 1 Provinsi Aceh pada Paket Pembangunan D.I Rajui (1.000 Ha) Tahap I di Kabupaten Pidie (MYC) dengan waktu bersamaan, dan dinyatakan gugur dengan alasan: “Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak dapat dibuktikan perpanjangan masa berlaku yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 14 Mei 2017”.

Persyaratan lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dengan sejenis (S1001) yang diajukan PT Jakon pada Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, sehingga mengakibatkan overlapping atau ada beberapa personil telah dikerjakan pada paket lain pada “waktu bersamaan”.

Pasalnya, personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila badan usaha mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Hal ini adalah amanah dari Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012, Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Diketahui, PT Jakon sedang mengerjakan proyek tahun 2017 dilingkungan Kementerian PUPR antara lain: Paket Pengendalian Sedimen Bawakaraeng Sungai Jeneberang Kab Gowa, HPS Rp 200 M dengan penawaran Rp 189.188.671.000/Satker PJSA Pompengan Jeneberang Prov Sulawesi Selatan/Tanggal Kontrak 02 Juni 2017.

Kemudian, Paket Pengendalian Banjir Sungai Mamasa Hilir Kec Mamasa Paket II Kab Mamasa, HPS Rp 191.247.300.000, dengan penawaran Rp 181.421.662.000/Satker PJSA WS Kalulu-Karama Prov Sulawesi Barat/Tanggal Kontrak 29 Nopember 2017.

Kemudian, Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Serang dan anak-anak sungainya Kab Kulonprogo, HPS Rp 178.408.000.000, dengan penawaran Rp 169.231.235.000/Satekr SNVT PJSA Serayu Opak, Kontrak 12-22 Desember 2017.

Kemudian, Paket Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Mati, HPS Rp 190 M dengan penawaran Rp 179.718.671.000/SNVT PJSA Bali Penida/Tangggal Kontrak: 11 Desember 2017.

Dan Paket Pengendalian Banjir Kanal Banjir Timur Kota Semarang Paket II, HPS Rp 178.508.750.000, dengan penawaran Rp 169.335.318.000/SNVT PJSA Pemali Juana/Tanggal Kontrak 27 Desember 2017.
Kelima paket yang didapat PT Jakon adalah dilingkungan Ditjen SDA dengan menggunakan syarat SBU yang sama dan personil/SKA sejenis yakni kode S1001. Pertanyaannya, pada kelima paket itu, apakah menggunakan personil inti/SKA Tenaga Ahli yang sama, atau berbeda?

PT Jakon juga menang di paket Gedung Parkir Bertingkat dan Coffea House Bung Karno, HPS Rp 246.000.000.000, dengan penawaran Rp 244.988.590.000 atau setara 99,58 persen/Tanggal Kontrak 07 Desember 2017 di Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Ditjen Cipta Karya. tim

Tinggalkan Balasan