Kejati Jabar Terkesan Paksakan Penetapan Tersangka INA

oleh -623 views

BANDUNG, HR – Sejumlah wartawan dan LSM Penjara Indonesia mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dasar Penetapan tersangka INA dugaan Korupsi gratifikasi pasar Cigasong Majalengka yang diterima langsung Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/3/2024).

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia, D.B. Setia Budi mempertanyakan, dasar penetapan tersangka INA dugaan gratifikasi pasar Cigasong yang dituduhkan kepada INA. Menurutnya, berdasarkan Keterangan saksi kunci AN dan DRN serta kuasa hukum AN bahwa tidak ada aliran dana ke INA.

Budi menyampaikan penetapan tersangka kepada INA terlalu di paksakan seakan ada unsur Politisnya, Patut “Kita” pertanyakan atas dasar apa INA di tersangkakan sedangkan dalam keterangan saksi tidak ada uang Negara yang di rugikan dan aliran dana ke INA,ini jadi opini liar yang berkembang di Masyarakat.

Hal senada di sampaikan Kuasa Hukum tersangka AN Dede Kusnadar. Dalam BAP tersangka AN mengatakan, tidak ada aliran dana ke INA.

Dede Kusnandar juga menyampaikan justru yang muncul sekarang  keterangan klien Saya itu ada permintaan dari M atas dasar suruhan E muncul di pemeriksaan minta uang ke klien Saya AN.

Dede menjelaskan, ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan.

Sejumlah media cetak dan online juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka INA ke Kejati Jawa Barat, agar penyidik Kejati Jawa Barat lebih profesional menyikap kasus dugaan gratifikasi pasar Cigasong secara transparan dan terbuka sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, menyampaikan penetapan tersangka INA menurut penyidik sudah melalui prosedur.

Ini wewenang penyidik,silahkan sampaikan nanti di persidangan terkait ada pengakuan dua saksi kunci yang menyatakan tidak ada aliran dana pasar Cigasong ke INA semuanya disampaikan ke Persidangan.

Nur Sricahyawijaya, mengaku tidak ada unsur Politis terkait penanganan perkara ini, maka nantinya semua bukti bukti silahkan sampaikan di persidangan karena penetapan tersangka INA belum inkrah baru di sangkakan,

“Saya pastikan teman-teman Penyidik tidak ada muatan Politis terkait penetapan tersangka INA. Untuk ada tidaknya aliran dana ke tersangka INA nanti terbuka lebar di persidangan, saya kira ini hasil hasil tim penyidik kami mohon di maklumi,” ujarnya. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *