Fungsi Pengawasan Jaksa “Mandul” Kejari Jakut Kerab Tunda Sidang Dan Tuntutan Ringan

oleh -879 views
oleh
Fungsi Pengawasan Jaksa "Mandul" Kejari Jakut Kerab Tunda Sidang Dan Tuntutan Ringan.

JAKARTA, HR – Buruknya kinerja Jaksa Agung Muda bidang pengawasan (JAMwas) Kejaksaan Agung RI dan Asisten pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ditenggarai menjadi salah satu penyebab sejumlah Jaksa dalam menangani perkara acap kali menunda-nunda sidang yang berujung tuntutan ringan,terkesan lamban dan kurang profesional.

Berbagai terobosan yang telah dibuat Kepala Kejaksaan Agung RI,St Burhanuddin, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 tahun 2020 lalu,yang digadang-gadang sebagai ujung tombak pengawasan jaksa internal dalam membantu pengawasan jaksa fungsional (JAMwas) untuk mengontrol kinerja dan prilaku jaksa-jaksa di seluruh indonesia dalam hal penanganan perkara belum bisa berbuat banyak dan terkesan “Mandul”.

Pasalnya, sejumlah perkara yang ditangani beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kerab menunda-nunda sidang hingga berulangkali baik pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan dan berujung pada tuntutan ringanpun seolah menjadi hal biasa.

Pantauan wartawan harapan rakyat baru-baru ini perkara.No1346/Pid.Sus/2023 kasus kurir narkotika jenis shabu yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Dwi Arianto, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Barang Bukti (BB) seberat 7.116,6 (tujuh ribu seratus enam belas koma enam) gram, sempat ditunda lima kali dengan alasan rentut belum turun dari Kejagung.

Ditundanya sidang pembacaan tuntutan sebanyak lima kali dengan alasan klasik rentut belum siap, yang berujung tuntutan ringan hanya 20 tahun penjara yang seharusnya tuntutan pidana mati sebagaimana dakwaan jaksa, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dan fakta yang terungkap saat persidangan.

Dari penelusuran HR, di laman SIPP PN, Jakarta Utara, perkara No.486/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr, yang ditangani Jaksa  Zainal Dwi Arianto, terhadap terdakwa Rudi Hartono bin Surih, Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 2.873,8 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma delapan) gram menunda pembacaan dakwaan sebanyak empat kali dan tuntutan tiga kali yang berujung pada tuntutan ringan hanya 5 tahun penjara.

Ringannya tuntutan yang dijatuhkan JPU Zainal, terhadap terdakwa Rudi Hartono bin Surih, sebagaimana dalam dakwaan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan Barang Bukti narkotika jenis shabu (BB) 2 Kg lebih,menjadi pertanyaan dan patut diduga Dwi Arianto “memperdagangkan hukum”.

Untuk diketahui,JPU Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menangani sejumlah perkara pengoplos LPG 3 kg subsidi hampir seluruhnya berujung tuntutan ringan. Diantaranya.pkr.138/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr.pkr.197/Pid.Sus/2023/ PN. Jkt.Utr,pkr.(split) 317 dan 318/Pid.Sus/2023,menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski sudah berulang kali disorot dan diberitakan media harapan rakyat dan www.online harapan rakyat, tak membuat jaksa melda memaksimalkan tuntutan terhadap pelaku mafia migas.

Parahnya lagi, perkara pengoplos LPG 3 kg subsidi No.pkr.905/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr, sebanyak 4 orang terdakwa dan ribuan BB tabung gas tiga unit mobil pengangkut LPG hanya menjatuhi hukuman 15 bulan penjara, ibarat kata pepatah jauh panggang dari api.

Minimnya kemampuan jaksa Melda atau ada faktor lain, dalam penanganan sejumlah perkara mafia migas pengoplos LPG 3 Kg subsidi, yang terkesan mengesampingkan pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan konsumen dalam dakwaannya hanya berkutat pada pasal migas tentang niaga dan pengangkutan demi mencari celah tuntut ringan.

Tidak kalah menarik Penanganan kasus judi sabung ayam (split) no.924.925/Pid.B/2023/PN.Jkt.Utr, dengan 11 orang terdakwa, bos lapak judi dan pemain dituntut sama hanya 1 tahun penjara padahal ancaman 10 tahun penjara oleh JPU Melda Siagian.

Tidak tertutup kemungkinan perkara-perkara yang ditangani ke dua jaksa pentolan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal Dwi Arianto dan jaksa Melda Siagian, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir melakukan hal yang sama dan patut diduga “Main Mata” dalam penanganan perkara pidana lainnya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rans Fihmi, melalui sambungan WhatsApp,hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Berkaca dari penanganan sejumlah perkara diatas, semestinya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) mengambil langkah preventif untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya demi marwah korps Adhyaksa tetap terjaga terlebih DKI Jakarta, supremasi hukumnya melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.

Dan menginstruksikan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar memanggil dan memeriksa ke dua jaksa, ikhwal penanganan sejumlah perkara yang diduga “Masuk Angin” dilingkungan kerja Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara, demi tegaknya supremasi hukum.l.sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *