Tujuh Jaksa Kejati Jabar yang Diutus Absen di Sidang Praperadilan

oleh -778 views

MAJALENGKA, HR – Sidang perdana praperadilan yang sedianya akan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada hari Selasa 16 April 2024 terpaksa di undur. Hal ini disebabkan dengan tidak hadirnya pihak teradu yaitu Kejati Jabar setelah menetapkan dan menahan tersangka INA sebagai (pihak pengadu) dugaan gratifikasi pasar Cigasong yang diduga cacat Hukum.

Informasi yang Kami himpun menurut Hakim M Syarif persidangan pada Selasa 16 April 2024 hanya dihadiri oleh pemohon dari Tim Penasehat Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, yaitu Adria Indra Cahyadi sedangkan 7 jaksa dari Kejati Jabar yang diutus sebelumnya tidak hadir.

“Kita akan menjadwalkan ulang sidang menjadi Selasa 23 April 2024 atau diundur satu minggu ke depan, dengan memanggil lagi pemohon dan termohon untuk hadir dipersidangan seperti yang telah ditentukan,” ujarnya.

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Adria Indra Cahyadi mengaku kecewa akan ketidak hadiran pihak termohon yakni Kejati Jabar dipersidangan praperadilan.

Menurutnya melakukan praperadilan adalah hak tersangka namun jangan sampai tidak hadir sehingga menunda persidangan dan memperlambat proses pokok perkara,ujarnya.

“Kami berharap Kejati Jabar bisa hadir sesuai waktu yang di tentukan hakim,agar materi praperadilan bisa diungkapkan secara gamblang,” ujarnya.

Sementara, untuk menggali informasi lebih dalam terkait ketidak hadiran pihak Kejati Jabar dalam persidangan, kami mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, namun sayang tidak membuahkan hasil, karena sedang tidak berada di tempat. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *