Sudin Penataan Kota Jakpus ‘Surga’ Pelanggaran Bangunan

oleh -579 views
oleh
JAKARTA, HR – Suku Dinas Penataan Kota Jakpus ‘surga’ bagi pelanggaran bangunan bermasalah. Adanya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak Penataan Kota Kecamatan dan Sudin Walikota hanyalah hiasan yang menempel pada fisik bangunan saja.
Adanya pelanggaran bangunan yang menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Jalan Madiun No 11 s/d 15 Kecamatan Menteng, Jalan Musi No 13 Kecamatan Gambir, Bangunan Cluster di Jalan Cempaka Wangi Kecamatan Kemayoran, bangunan 3 lapis di Jalan Tambak No 11 kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng yang sudah lama disegel. Akan tetap, sampai sekarang belum ada tindakan penertiban (bongkaran red) pada fisik bangunan tersebut.
Lebih parah lagi, bangunan hotel yang berada di Jalan Sungai Gerong No 2 kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, sebelumnya papan IMB tersebut menggunakan banner yang dikeluarkan kecamatan.
Akan tetapi sekarang ini menggunakan banner dari Sudin Penataan Kota Jakpus. Lain halnya lagi bangunan di Jalan Kaji No 50 Kecamatan Gambir dan masih banyak lagi yang keberadaannya masih tetap berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari Sudin Penataan Kota Jakpus.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakpus yang sekarang ini dijabat Deddy Widaryaman, sudah seharusnya menindak bangunan yang menyalahi dari IMB dan peruntukan.
Semua bangunan tersebut adalah peninggalan dari Kasudin sebelumnya yang dijabat Ratu Rante Allo yang ternyata masih banyak meningalkan bangunan yang melanggar dan belum ditindak tegas, padahal sudah disegel.
Diperlukanya keberanian dan tindakan tegas dari Deddy Widaryaman untuk menindak bangunan yang sudah jelas menyalahi dari IMB dan peruntukan. Jangan sampai wilayah Jakpus ‘surga’ bagi oknum PNS dan ‘centeng’ untuk para pemain bangunan bermasalah.
Jika dibiarkan terus mengunakan cara-cara lama, bukan tidak mungkin penataan kota Jakpus semakin carut-marut. ■ puji/jt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *