Sudin CKTRP Jakbar MENGAIS UANG HARAM ?

oleh -18 Dilihat
oleh
“Raja” Bongkar Cantik
JAKARTA, HR – Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakbar, Bayu Aji, dan jajarannya diduga kuat telah membentuk jaringan setan untuk melindungi bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan, dengan cara tidak melangkahi prosedur tetap.
Bongkar Cantik di
Komplek Sandang Palmerah (atas).
Bongkar Cantik gudang di
Jalan Kamal Raya Kalideres (bawah).
Bongkar Cantik di Jalan Manggis Raya,
Rawa Buaya Cengkareng (kanan). 
Bongkar cantik, adalah modus yang tepat untuk mengais uang haram dari pemilik bangunan yang mendapat tindakan pembongkaran dari Sudin CKTRP Jakbar. Dengan melalui prosedur tetap, yakni melalui proses SP1 sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) tetap dilakukan Sudin CKTRP Jakbar.
Celahnya, ada di saat eksekusi pembongkaran. Modus mengais uang haram itu dilakukan di saat eksekusi pembongkaran. Dari beberapa wilayah kecamatan di Kota Adm Jakbar, setiap aksi bongkar tidak dilakukan tuntas. Pembongkaran sengaja dilakukan manual agar tidak menghancurkan pondasi bangunan. Dengan demikian, seakan-akan CKTRP telah melakukan eksekusi sesuai prosedur, namun sebaliknya justru hal itu hanya akal-akalan agar dapat mengais uang haram.
Agar aksi bongkar cantik itu dilakukan cepat, maka jam kerja pembongkaran pun dilakukan hanya dua jam saja, sehingga hal itu dapat membuat senang pemilik bangunan untuk dapat membangun kembali bangunannya yang dibongkar ala kadarnya, dan tidak mengalami kerugian besar.
Aksi mengais uang haram tersebut terpantau HR seperti pembongkaran di Jalan Alpukat 5 No. 5 Kecamatan Grogol Petamburan, hanya membongkar dinding lantai 4 saja. Bangunan itu menggunakan ijin rumah tinggal 3 lantai, akan tetapi fisik bangunan kos-kosan yang tiap lantainya terdapat 17 kamar lux.
Bongkar cantik di Jalan Alpukat V Gropet.
Kemudian, bongkaran gudang tanpa IMB di Jalan Kamal Raya, hanya membongkar tiang atap kontruksi saja. Rangka pondasi kontruksi tidak tersentuh pembongkaran yang menggunakan las.
Kemudian, bongkaran di Jalan Komplek Sandang Kecamatan Palmerah, bangunan berijin rumah tinggal akan tetapi fisik bangunan kos-kosan. Sudin CKTRP Jakbar hanya membongkar dinding pembatas saja.
Kemudian, bongkarqan di Jalan Manggis Raya No 26A RT 001/08 kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng. Modus serupa juga dilakukan, yakni bongkar cantik pada dinding bangunan saja, tanpa menghancurkan pondasi utama bangunan. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.