Surat kesepakatan pernyataan kedua belah pihak.
JAKARTA, HR – Puluhan Massa Ormas, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jakarta Barat geruduk dealer Mini Maxindo yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 99 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ketua DPD Forkabi Jakarta Barat Haji Sarmilih didampingi kuasa hukumnya Egi Erlangga SH mengatakan, bawa peristiwa transaksi pembelian mini cooper tipe F57 Cabrio JCW tersebut sudah satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2021 dan sudah dibayar cash senilai Rp 1,1 miliar kepada dealer.
“Hingga saat ini belum kunjung diantar, kami hanya di janji-janjikan saja,” kata Haji Sarmilih didepan awak media.
“Sekarang kesabaran saya suda habis, saya sudah tidak mau lagi dibohongi dealer ini, makanya saya kerahkan anggota biar mereka tahu siapa saya” kata Sarmilih dengan nada tinggi.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Haji Sarmilih, Egi Erlangga SH dan LBH Pijar memberikan peringatan kepada pihak Dealer Maxindo dan diterima langsung oleh Aditya Liadi sebagai kepala cabang atau Branch Manager Mini Cooper Jakarta Selatan.
Saat diberikan peringatan dan teguran, Aditya Liadi memohon kepada Haji Sarmilih agar diberikan tenggang waktu kembali dan akhirnya disepakati bahwa pada 15 Juli 2022 nanti dealer Maxindo akan mengantar satu unit mobil mini cooper baru yang sudah dibeli dan dipesan Haji Sarmilih dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.
” Tanggal 15 Juli 2022 adalah waktu paling lambat yang kami berikan, bilamana pihak dealer Maxindo dan mewakili ingar janji maka akan ditindak lanjuti secara hukum,” kata Egi Erlangga kepada awak media. jm