Subdit III Psikotropika PMJ Ungkap Jaringan Shabu Taiwan – Jakarta

oleh -16 Dilihat
oleh
Satu WNA di Dor Melawan

JAKARTA, HR – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit llI Psikotropika telah mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) Jaringan Taiwan – Jakarta dengan barang bukti Narkotika Metamfetamin Shabu, berat brutto seluruhnya 10.191 gram, dengan tersangka LW (WN Taiwan), Dkk.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis 16 Nopember 2017 pukul 13.30 WlB di Parkiran Mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 49 Kel. Rawasan. Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Komitmen Polda Metro Jaya dalam pemberantasan warga negara asing yang menjadi bandar atau pemasok narkotika ke Indonesia akan ditindak tegas. Bahwa barang siapa terutama orang asing yang ingin mengedarkan narkoba untuk warga negara Indonesia akan ditindak tegas. Kegiatan penyelidikan berhasil menangkap tiga tersangka, dimana satu tersangka warga Taiwan LW ditembak, karena melawan petugas. Meski ditolong ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ungkap kasus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Kombes Pol Suwondo Nainggolan S.I.K., M.H
Lebih lanjut Argo menyampaikan di TKP pertama berhasil diamankan Y bin L E K (WNI) dengan barang bukti 3 bungkus Alominium foil berisi Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) berat brutto seluruhnya 3.069 gram, 2 buah handphone.
Dan di TKP kedua pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen Green Pramuka City Tower Chrysant Lt. 16 Kamar CHI16/JM ditangkap Alm L W (WN. Taiwan) dan Y C Y alias S Y (WN. Taiwan), dengan barang bukti 7 bungkus Alominium foil berisi Narkotika shabu berat brutto seluruhnya 7.122 gram, 7 buah Handphone, 1 buah alat pres, 1 buah Timbangan, 2 Pak plastik Alominium foil, 4 buah lakban, 1 buah Gentong, 1 buah Gunting, 8 Pak plastik klip kosong berbagai ukuran serta 2 buah Paspor Taiwan atas nama L W dan Y C Y.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan S.I.K., M.H menjelaskan mendapat informasi ketiga tersangka melakukan transaksi di apartemen kawasan Jakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel.
“Kita mendapatkan informasi ada sindikat dalam hal ini sabu yang berada di wilayah Jakarta, dan kita tahu bahwa berdasarkan informasi akan ada transaksi di apartemen green pramuka city,” kata Suwondo.
Selanjutnya Direktur Reserse Narkoba Suwondo memaparkan, pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2017 pukul 13.30 WIB, Subdit ll Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka Y alias L E K di Parkiran Mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 49 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah menerima Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) sejumlah 3 bungkus Alominium foil berisi Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) berat brutto seluruhnya 3.069 gram, dari 2 orang WN. Taiwan atas nama tersangka L W dan tersangka Y C Y alias S Y.
Kemudian pada pukul 13.40 WIB, tersangka L W dan tersangka Y C Y alias S Y berhasil ditangkap di depan Green Pramuka Square Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 49 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan barang bukti 7 (tujuh) buah Handphone dan 2 buah Kartu Akses apartemen Green Pramuka City.
“Untuk pengembangan petugas membawa tersangka L W dan tersangka Y C Y alias S Y ke Apartemen Green Pramuka City Tower Chrysant Tower 16 Kamar CH/16/JM Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 49 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditemukan barang bukti 7 bungkus Alominium foil berisi Narkotika jenis Metamfetamin (shabu) berat brutto seluruhnya 7.122 gram dan peralatan untuk membungkus shabu. Petugas juga melakukan penggeledahan di Kamar BG/09/HG Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City ditemukan 2 (dua) buah Paspor Taiwan atas nama L W dan Y C Y alias S Y. Tersangka L W dan tersangka Y C Y alias S Y menerima Narkotika jenis Metamfetamin tersebut dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Sdr. Keke (DPO),” ujarnya.
Pada Sabtu, tanggal 18 Nopember 2017, tambah Suwondo, penyidik Unit Ill Subdit II membawa tersangka L W untuk dilakukan lagi pengembangan terhadap jaringannya di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Pada hari Minggu, tanggal 19 Nopember 2017 sekitar pukul 04.30 WIB. Namun saat akan keluar mobil, tersangka L W memberontak dan mencoba merebut senjata petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh letugas. Dicoba ditolong petugas membawa tersangka ke rumah sakit guna mendapat pertolongan, tapi dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, kemudian jenazah tersangka L W dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Sementara kepolisian masih memburu tersangka berinisial Keke yang berstatus warga negara Taiwan. Para pelaku disangkakan primer pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. igo/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.