MAJALENGKA, HR — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen berupa akta kelahiran dari seorang warga, Kamis (30/7/2026). Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Pelapor bernama Nadira Gita Safira, warga Dusun Puspasari RT 001/RW 004, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Ia datang ke SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan akta kelahiran sebagai syarat administrasi dalam proses pengurusan dokumen pengganti.
Petugas SPKT menerima laporan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, petugas melakukan pencatatan administrasi dan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dasar pengurusan penerbitan kembali akta kelahiran di instansi yang berwenang.
Polres Majalengka menegaskan bahwa pelayanan penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pelayanan, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting di tempat yang aman untuk menghindari risiko kehilangan.
Apabila mengalami kehilangan dokumen, masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Laporan tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan dokumen pengganti. lintong
