SPBU Balai Sebut Disorot, Dugaan Solar Subsidi Dijual di Atas HET Terungkap

SANGGAU, HR — SPBU Nomor 66.785.02 di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut mencakup penjualan Solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pengisian BBM menggunakan drum dan jerigen.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026), terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Solar dan Pertalite ke dalam drum yang diangkut menggunakan mobil pick up. Selain itu, sejumlah jerigen juga tampak berada di area SPBU. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Seorang warga yang mengaku sering mengantre BBM di SPBU tersebut menyampaikan bahwa Solar subsidi diduga dijual melebihi HET.

Baca juga:  Kapolsek Sumberjaya Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Ponpes
Drum dan jerigen yg diduga berisikan BBM bersubsidi

“Di SPBU ini Solar bersubsidi dijual sampai Rp10.000 per liter,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik penjualan BBM bersubsidi di atas HET berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan lain yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan penjualan di atas HET, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Namun demikian, informasi itu belum dapat diverifikasi.

SPBU Nomor 66.785.02 di Desa Balai Sebut,

Karena itu, Harapan Rakyat mendorong Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga:  Sistem Panen 5 Hari di Kebun Ngabang Tingkatkan Produktivitas, Infrastruktur Jadi Sorotan

Sementara itu, Harapan Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU Balai Sebut, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak kepolisian. Keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *