SINTANG, HR — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang siap menerapkan larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja mulai 1 Desember 2025. Hal itu ia sampaikan pada Minggu, 23 November 2025.
Igor menyampaikan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh jajaran untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta pemilik toko modern dan tradisional.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Tim kami telah berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola toko modern maupun tradisional di Kota Sintang. Jika ada yang masih menyediakan kantong plastik, kami akan memberikan teguran maksimal tiga kali,” jelas Igor.
Ia menambahkan bahwa pada bulan pertama pelaksanaan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif.
“Kami berharap masyarakat dan pemilik toko memiliki kesadaran tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” ujarnya.
Sementara itu, Penelaah Jenis Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Supardi Ahmad, memastikan seluruh toko modern dan tradisional sudah mereka datangi.
“Kami sudah menyerahkan surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran berisi imbauan larangan penggunaan kantong plastik,” ujar Supardi.
Ia menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara rutin sebagai upaya mengurangi sampah plastik di Kota Sintang.
“Semoga jumlah sampah plastik berkurang secara bertahap sehingga target pengurangan yang signifikan bisa tercapai,” tutup Supardi. mars








