Sidang Sengketa Informasi Publik di Pemkab Klaten

oleh -547 views
oleh
KLATEN, HR – Fungsi pengawasan masyarakat melalui lembaga sosial masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon informasi publik Indrawiyana terhadap Pemerintah Kabupaten Klaten berujung “Sengketa”.
Suasana sidang
Informasi publik merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 28F yang menjadi payung hukumnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun hal ini pihak pemohon informasi LSM PKN tidak mendapat respon yang akhirnya membuat laporan terhadap Komisi Informasi Publik Propinsi Jawa Tengah.
Sidang sengketa informasi, Selasa (5/9) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten dipimpin Ketua Majelis Hakim Fuad Nur beserta anggotanya,juga dihadiri pihak pemohon Indrawiyana beserta kuasa hukumnya Sigit Pratomo, SH.
Sedangkan pihak termohon Pemerintah Kabupaten Klaten yang dihadiri dari bidang bagian hukumnya Trisna Tirtana.
Sidang berlangsung, namun pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Sigit Pratomo,SH mempertanyakan surat kuasa dari pihak termohon Trisna Tirtana. Karena pihak termohon hanya dibekali surat tugas dari pihak Pemerintah Kabupaten Klaten.
Perdebatan yang saling berbeda pendapat terkait surat kuasa yang diminta pihak pemohon yang akhirnya tidak ada titik temu. Akhirnya ketua majelis hakim menunda sidang. jack d


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan