Sidang Lanjutan Terdakwa Mulia Lingga, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi, “Saksi Ungkap Ada Ancaman”

oleh -187 views

DAIRI, HR – Sidang Perkara dengan No.110/Pid.B/2020/P.Neg Sdk dengan terdakwa Mulia Lingga dilanjutkan Majelis Hakim di Gedung Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (17/12/2020).

Sidang dengan acara mendengarkan keterangan saksi terdakwa dipimpin Hakim Dian Afrilia. P, SH, MH.

Saksi terdakwa Mulia Lingga, Dian Sinaga (18) Penduduk Dusun Lumban Situngkir Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir hadir dalam sidang untuk memberikan kesaksiannya.

Dalam kesaksiannya, Dian Sinaga tanpak canggung dan berbelit belit sehingga suasana sedikit agak tegang.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M Simamarmata, SH mengajukan pertanyaan kepada saksi terdakwa tentang kejadian di tempat kejadian perkara, Dian Sinaga memberikan keterangan yang kontroversial dengan bukti rekaman kejadian yang diajukan korban (Pelapor) di persidangan sebelumnya.

“Andus Lingga yang mendorong Mulia Lingga,” kata Dian Sinaga.

JPU Yanti Simarmata mengingatkan agar saksi benar benar jujur sesuai sumpah sebelum memberikan keterangan dan fakta.

Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi korban tentang apa yang dilihat saksi sebelum rekaman kejadian diputar ulang, dan Dian Sinaga mengatakan bahwa Mulia Lingga lah yang mendorong Andus Lingga.

“Mulia Lingga yang mendorong Andus Lingga,” ucap Dian Sinaga.

Dalam rekaman kejadian perkara yang diputar berdurasi beberapa detik tersebut terlihat bahwa Mulia Lingga mendorong Andus Lingga hingga terjatuh dan Mulia Lingga mengarahkan parangnya ke Korban Andus Lingga.

Dian Sinaga saksi terdakwa juga mengungkapkan dipersidangan tersebut, bahwa dia  diancam saat di periksa sebagai saksi oleh penyidik di Polres Dairi dan itu dikatakan berulang ulang.

“Saya takut Bu. Saya diancam saat di periksa Polisi di Polres,” ungkap Dian Sinaga.

Menanggapi terkait keterangan saksi terdakwa di persidangan tersebut korban (Pelapor), Andus Lingga ketika dikonfirmasi mengatakan, diserahkan dan dipercayakan kepada  Majelis Hakim menimbang fakta fakta persidangan dan memutuskan seadil adilnya.

“Kita serahkan dan percayakan kepada Majelis Hakim menimbang sesuai fakta fakta persidangan dan memutuskan seadil adilnya,” kata Andus Lingga.

Polres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres Dairi, IPTU Doni Saleh ketika dikonfirmasi tentang hal keterangan Saksi terdakwa, Dian Sinaga dipersidangan ,mengatakan Penyidik Polres Dairi tidak ada melakukan pengancaman kepadanya terdakwa ketika dimintai keterangan di Polres Dairi.

“Tidak benar Penyidik Polres Dairi melakukan pengancaman atau intervensi saat saksi terdakwa di mintai keterangan di Polres Dairi,” jelas Doni Saleh.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M Simarmata saat dimintai tanggapannya tentang keterangan saksi terdakwa, Yanti M Simarmata menjawab, berharap agar Majelis Hakim tidak mengakomodir keterangannya, sebab saksi terdakwa tidak konsisten sepertinya terpaksa menjadi saksi ade charge.

“Kita berharap agar Majelis Hakim tidak mengakomodir keterangannya, sebab saksi terdakwa tidak konsisten sepertinya terpaksa menjadi saksi ade charge”. jawab Yanti.M Simarmata.

Agenda sidang lanjutan Perkara Mulia Lingga akan dilanjutkan pekan depan Selasa (22/12/2020). maya

Tinggalkan Balasan