Sidang Korupsi Pasar Cigasong Keterangan Saksi Terbantahkan Bahkan di Cabut

oleh -176 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Pengadilan Negeri Bandung kelas IA khusus yang beralamat di jalan RE Martadinata kota Bandung Jawa Barat menggelar sidang dugaan korupsi revitalisasi pasar Cigasong Senin (21/10/2024).

Sidang kali ini dengan menghadirkan sejumlah
saksi antara lain Mantan Kadis Perdagin Majalengka Maman Sutiman dan Dedi Rahmadi, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Mamat Surahmat, mantan Asda 2 yang juga Ketua Tim BGS Gun Gun.Pada sidang tersebut Majelis hakim PN Bandung juga menghadirkan terdakwa AN, INA, M dan AL.

Tim Kuasa Hukum INA Muhammad Nujul Wibawa menyampaikan, ada terkesan dari beberapa saksi bahwa menyerahkan berkas karena takut sama AN yang mengaku orang dekatnya INA.


“Inikan insinuatif yang mengarah tendensius seolah olah ini orang yang di perintahkan oleh Irfan, tadi salah satu tim Kami menanyakan, pernah ngk lihat bahwa Irfan menyuruh DR dan AN untuk mengatur ini itu, jawabnya ngk lihat,” jelas Kuasa Hukum.

Tim kuasa Hukum juga mempertanyakan keterangan saksi bahwa Irfan itu bukan lagi sekertaris di PGS tapi menurut saksi masih ikut aktif, namun semua terbantahkan ketika di konfirmasi oleh tim kuasa Hukum.

“Itukan masih insinuatif lagi seolah olah Irfan ngatur, tadi Kita tanya juga pernah ngk melihat Irfan mengumpulkan kepala kepala bagian di kasih arahan saksi menjawab ngk, artinya bahwa kenalnya Irfan dengan DR dan AN itukan bukan kesalahan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga membantah bahwa kliennya INA aktif ngatur ngatur terbukti keterangan saksi mengatakan tidak pernah melihat langsung mengumpulkan kepala Dinas dan kepala Bagian.

“Jadi apa yang sudah ditanyakan penuntut umum di jawab, kemudian ketika kita konfirmasi dengan pertanyaan dari kami mentah lagi. Jadi hasil persidangan hari ini menurut Saya sih Positif dalam arti apa yang di terangkan saksi itu ketika dikonfirmasi ulang ada yang di cabut keterangannya, “ujar tim Kuasa Hukum INA.

Muhammad Nujul Wibawa juga menegaskan, saksi ketika ditanya oleh pihak terdakwa tidak selaras dengan jawaban penuntut umum, jadi menurut Dia secara faktual kesaksian dan keterangan terdakwa berbeda dengan jawaban penuntut umum.

“Kemudian Irfan nanya waktu ada rapat atau di tempat lain seolah olah penuntut umum keukeh menurut keterangan DR Irfan ikut, sedangkan DR itu bukan orang Pemkab Majalengka karena di daftar hadir ada kata penuntut umum, kemudian ketika di konfirmasi lagi oleh terdakwa, melihat ngk ? Jawab saksi tidak melihat, jadi Kita bisa matahin semua ketika di konfirmasi,” ungkap Tim Kuasa Hukum.lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.