Sidang Korupsi BKI: Proyek Sertifikat VGM Dibayar 100 Persen, Saksi Sebut Tak Wajib

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) pada Strategic Business Unit (SBU) Marine dan Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono didampingi hakim anggota I Wayan Yasa dan Jaini Basir tersebut memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Tiga dari empat terdakwa hadir dalam persidangan, yakni Budi Prakoso, Arif Bijaksana Satria Negara, dan Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri. Sementara terdakwa Ardhian Budi Sulistyo tidak hadir karena sakit. Melalui kuasa hukumnya, Ardhian meminta penundaan sidang dan majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada 3 September 2026.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa para terdakwa melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tertanggal 11 Juni 2026, nilai kerugian negara mencapai Rp16.056.662.100.

Jaksa menguraikan, Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine dan Offshore Migas PT BKI diduga tetap menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen meskipun pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak. Atas dasar laporan tersebut, pembayaran proyek tetap dilakukan secara penuh.

Sementara itu, Ardhian Budi Sulistyo didakwa tidak menjalankan sejumlah fungsi teknis yang melekat pada jabatannya, mulai dari penyusunan rencana kerja, inspeksi, pengujian sertifikasi hingga konsultansi teknik yang berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Terdakwa Arif Bijaksana Satria Negara selaku Ketua Tim Pengadaan didakwa tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan. Sedangkan Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri didakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, namun tetap menerima pembayaran penuh atas pekerjaan yang diklaim telah selesai seluruhnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, serta ketentuan internal PT BKI terkait tata cara pengadaan barang dan jasa.

Persidangan juga menghadirkan empat saksi, yakni Sapto Agung Pramusinto selaku Senior Manager Operasi Industri PT BKI, Wirini selaku Manager Umum Pemasaran PT BKI, Andre Sugianto dari Inspektorat PT BKI, serta Rio Batista yang merupakan staf Otoritas Kepelabuhanan Pelabuhan Tanjung Priok.

Keterangan Rio Batista menjadi perhatian dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) bukan merupakan sertifikat yang diwajibkan oleh Otoritas Kepelabuhanan. Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam agenda pembuktian perkara yang menyeret empat terdakwa dan diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ardhian Budi Sulistyo yang berhalangan hadir pada persidangan kali ini. •lisbon sihombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *