JAKARTA, HR – Terdakwa kasus kematian Gabriella Sheryl Howard, Ronaldo Latturette terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Saudara terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang,” ujar jaksa dari Kejari Jakbar, Senin, 30 Januari 2017.
Sidang terdakwa Ronaldo Latturette
di hadapan ketua majelis hakim
Matauseja Erna Marilyn di PN Jakbar,
Senin (30/1).
|
Jaksa menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP karena telah lalai menjaga korban hingga korban meninggal. Gabriella meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya di Global Sevilla School saat latihan wajib mata pelajaran renang.
Ronaldo bertugas sebagai guru yang mengajari renang sekaligus mengawasi para siswanya belajar. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada pagi hari saat hendak memulai pelajaran. Saat itu, Ronaldo adalah guru yang mendampingi para siswa yang mengikuti pelajaran renang.
Ayah korban, Asip, yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa Ronaldo. Dia berharap agar terdakwa dihukum maksimal atas kematian anaknya.
Dia juga sempat menyesalkan kasus anaknya yang berjalan lambat. Kasus ini baru bisa disidangkan setelah 17 bulan berlalu sejak Gabriella meninggal. Asip menduga kasus ini baru disidangkan karena pemilik Global Sevilla School diduga seorang pengusaha perusahaan makanan besar.
Korban Gabriella |
Menurut Asip, selama berbulan-bulan, kasus kematian putrinya ini mandek dalam pemberkasan. Polisi harus bolak-balik melengkapi berkas sebelum menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
Terdakwa Ronaldo akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan selanjutnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2017 mendatang dengan agenda keberatan Ronaldo. “Sidang berikutnya tanggal 6 ya,” ujar ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn dan sidang pun ditutup.
Sebelumnya, Gabriella ditemukan meninggal tenggelam pada Kamis, 17 September 2015. Polisi mengusut kasus ini hingga menggelar otopsi terhadap jenazah Gabriella yang telah dimakamkan. Polisi kemudian menetapkan Ronaldo sebagai tersangka. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});