Sidang Kasus Judi Hanya Dihadiri 7 Orang: Tiga Terdakwa Absen Saat Pembacaan Dakwaan

oleh -465 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebanyak tiga dari 10 terdakwa tidak hadir alias absen saat pembacaan dakwaan kasus judi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016) kemarin. Jadi, terlihat disidangkan kemarin, hanya tujuh terdakwa di hadapan ketua majelis Hanry Hengki Suatan.
Tujuh orang terdakwa diadili 
oleh hakim Hanry Hengki Suatan.
Kesepuluh terdakwa dalam satu berkas tersebut adalah, Jap Song Sing, Susanto Tje, Bardidi Nardjojo, Tomy, Surya Dinata, Wan Huat alias Ahuat, Meisono Ruito alias Ameng, Toni Pammaldi alias Toni, Setiawan Ruito alias Awan dan Arif Uma didakwa oleh jaksa Krisna Dwi Astuti dengan pasal 303 KUHP. Namun yang hadir tujuh orang. Para terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Berbeda dengan 12 terdakwa yang disidangkan jaksa Ivan Kusuma Yuda, terlihat semua terdakwa ini ditahan dengan menggunakan rompi tahanan.
Demikian juga dua terdakwa yang disidangkan jaksa Fadly juga ditahan. Padahal, semua terdakwa ditangkap dari satu tempat pengelolaan judi di Jitec Mangga Dua Square, Jakarta Barat dengan omset miliaran rupiah. Jadi, total terdakwa yang diadili dalam ketiga berkas tersebut berjumlah 24 orang.
Dalam persidangan hakim Hanry Hengki Suatan menyebutkan bahwa para terdakwa yang tujuh orang yang disidangkan itu tidak ditahan. Tentu saja menimbulkan tanya sejumlah pengunjung sidang, karena perbedaan status tahanan. Terkesan ada diskriminasi, mereka yang ditangkap satu pengelolaan judi, kok status tahanan berbeda.
Usai persidangan pun dikonfirmasi kepada Hanry Hengki, mengapa para terdakwa yang tujuh orang yang disidangkan tidak ditahan, namun disebutkan, katanya, karena sebelumnya dari Kepolisian dan Kejaksaan tidak ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto, Selasa (31/5/2016) melalui sambungan telepon menyebutkan, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa yang disidangkan jaksa Krisna adalah karena dakwannya pasal 303 bis KUHP.
Sementara, terkait dengan terdakwa yang disidangkan hanya tujuh orang saat pembacaan dakwaan, karena katanya, tiga orang lagi tidak koperatif. Diakuinya, total terdakwa dalam satu berkas itu berjumlah 10 orang. “Nanti untuk menghadirkannya, kita (Kejaksaan red) punya tehnik sendiri lah,” katanya.
Akibat hukum sebagian terdakwa tidak hadir saat pembacaan dakwaan akan diulas dalam edisi berikut. jt

Tinggalkan Balasan