Sekda Sukabumi Bahas Reforma Agraria dan Lahan Eks HGU

SUKABUMI, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait evaluasi tindak lanjut reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang masa izinnya telah berakhir.

Rapat yang berlangsung di Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Pembahasan rapat berfokus pada inventarisasi lahan, status hukum, dan potensi pemanfaatan lahan eks-HGU untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Ade Suryaman menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait agar proses reforma agraria berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ade, pemerintah daerah harus menangani lahan eks-HGU secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.

“Melalui rapat ini, kami berharap ada kejelasan langkah tindak lanjut terhadap lahan-lahan HGU yang telah berakhir sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas status lahan, rapat juga mengulas langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. Pembahasan mencakup aspek administrasi, koordinasi lintas sektor, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses penataan lahan.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *