Sekda Himbau Orangtua di Kabupaten Sintang Urus Kartu Identitas Anak

oleh -184 views

SINTANG, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menghimbau seluruh orangtua agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 15 Juli 2021 untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pihaknya baru menandatangani Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang. 

“Saya sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah. Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak dan jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu,” beber Yosepha Hasnah.

“Kabupaten Sintang memang perlu ada langkah dan terobosan supaya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang memiliki KIA semakin banyak. Jumlah anak di Kabupaten Sintang yang sudah memiliki KIA masih dibawah 30 persen. Atau dibawah target nasional. Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna mendorong orang tua di Kabupaten Sintang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya secara kolektif. Selama ini, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting untuk mengurus KIA,” terang Yosepa Hasnah.

Yosepha Hasnah menambahkan bahwa KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.

“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” tambah Yosepha Hasnah.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.

Agus Jam Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menjelaskan persyaratan untuk mengurus KIA diantaranya mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga,  Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto. 

“Kami akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah untuk selanjutnya akan dilakukan proses penerbitan KIA, dan penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” tambah Agus Jam. tim

Tinggalkan Balasan