Sekda Gowa Buka Sosialisasi Peran TP4D

oleh -17 Dilihat
oleh
GOWA, HR – Sosialisasi peran TP4D dalam pengawalan dan pengamanan dana desa di Kabupaten Gowa Tahun 2017, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kab Gowa H.Muchlis di Baruga Karaeng Galesong, Kamis (24/08/17).
Suasana sosialisasi TP4D
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti para Camat, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan unsur terkait di Gowa dengan pemateri dari Kajari, Wakapolres, Kasi Pengawasan KPP Pratama Bantaeng, Inspektur Inspektorat dan Kadis PMD Gowa.
Sekda Gowa dalam sambutannya mengatakan, “dalam mengelola dana desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mengelola keuangan sendiri bukanlah tugas yang mudah, sehingga harus disiapkan mekanisme pengawasan yang baik agar dana yang diserahkan ke desa sesuai peruntukannya.”
“Inilah yang menjadi petimbangan sehingga pemerintah kab. Gowa be kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Sulsel membangun Klinik sistem pengelolaan keuangan yang berbasis aplikasi (Siskudes) untuk para bendahara Desa/Kepala urusan keuangan desa se-Kab.Gowa, guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Di lanjut, H Muchlis mengatakan, “Pelaksanaan program/kegiatan tidak terlepas dari perencanaan desa yang tepat waktu, harus sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD-Desa).”
Berkenaan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Susanto, mengingatkan, “hati-hati dengan godaan dana desa, Sebab jika tidak hati-hati, maka pengelola dana desa ini bisa masuk penjara.”
Hal itu ditegaskan Kajari saat mensosialisasikan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap Dana Desa.
Susanto mengatakan, dana desa ini sangat seksi dan sangat bisa membuat gelap mata bagi pengelolanya.
“Jadi kita mengawal agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan dana desa. Kalau ada penyimpangan maka kita harus tindak tegas dan tidak ada ampun. Hukuman terberatnya tergantung. Inikan masuk pidana korupsi jadi kalau yang lakukan itu pejabat negara maka ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan kalau dia bukan pejabat negara maka ancamannya minimal 4 tahun,” tandas Kajari.
Dalam sosialisasi yang digelar Kejari bekerja sama Dinas PMD Gowa ini dijelaskan bahwa tupoksi dan TP4D Gowa berperan sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan Tipikor maupun dari segi represif dalam rangka penindakan Tipikor dikaitkan dengan UU Administrasi Negara. kartia


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.