Sejumlah Paket di Dinas PUPR Kab Bogor Sarat KKN

oleh -707 views
oleh
CIBINONG, HR – Tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, bahwa sejumlah paket dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang dilelang oleh Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) untuk APBD Tahun 2017 sarat kepentingan dengan memenangkan rekanan tertentu.
Pasalnya, sesuai diumumkan aplikasi LPSE Kabupaten Bogor, dan yang dipertanyakan HR antara lain: paket Peningkatan Jalan Klapanunggal – Cipeucang Paket II dengan HPS Rp 12.463.000.000 yang dimenangkan PT Tri Manunggal Karya Rp 11.545.000.000.
Kemudian paket Peningkatan Jalan Kemang – Kedung Waringin dengan nilai HPS Rp 7.145.000.000, pemenangnya PT Tri Manunggal Jaya Rp 6.780.000.000 dan Paket Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur Paket II dengan HPS Rp 7.090.000.000 yang juga dimenangkan PT Tri Manunggal Karya dengan penawaran harga Rp 6.800.000.000.
Ketiga paket yang dimenangkan PT. TMK dilakukan proses lelangnya “waktu bersamaan”. Artinya, pengumuman pascakualikasi sampai dengan tanggal kontrak tidak jauh beda waktunya pada ketiga paket itu, yakni antara awal Agustus hingga akhir Agustus 2017 untuk penandatangan kontrak.
Hal yang sama juga pada paket Peningkatan Jalan Cibentang –Gunung Sindur dengan nilai HPS Rp 3.050.000.000 yang dimenangkan PT Karya Papindo Jaya Rp 2.805.781.800 dan Paket Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur IV dengan nilai HPS Rp 3.970.000.000 yang juga dimenangkan PT Karya Papindo Jaya Rp 3.663.656.000. Kedua paket ini dilaksanakan pada tahapan yang sama atau proses lelang tidak jauh beda jadwalnya.
Dalam pengumuman penetapan pemenang yang tayang di situs LPSE Bogor itu, dicantumkan pula domisili dan NPWP, seperti domilisi PT. TMK beralamat di Masjid Sirojul Munir No. 26 Rt 02/02 Kel Tengah, Cibinong-Bogor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.139.380.8-431.000. Sedangkan domilisi PT Karya Papindo Jaya (PT. KPJ) beralamat di Kp Cipayung Jl Sirojul Munir No 26A Rt 002 Rw 002- Bogor.
Kedua perusahaan tersebut (PT. TMK dan KPJ) adalah diduga domisilinya sama atau “satu atap”, dan bedanya adalah nomor rumah antara No.26 dengan 26A. Dan bahkan kedua perusahaan tersebut sebagai peserta lelang pada paket Peningkatan Jalan Kemang – Kedung Waringin dan Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur yang dimenangkan PT. TMK. Sedangkan PT. KPJ hanya sebagai peserta yang tidak memasukan dokumen penawaran.
Dan anehnya, NPWP PT TMK memiliki double yakni, di pengumuman penetapan pemenang tertulis: 01.139.380.8-431.000 dan sesuai yang tayang atau detail di situs Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yakni No: 01.139.380.8-403.000. Dengan adanya double NPWP tersebut, bagaimana mengikat kontrak kerjanya?
Dengan beberapa paket yang dimenangkan PT. TMK di satu unit yakni Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada “waktu bersamaan”, dengan persyaratan yang sama diminta oleh ULP Pokja yakni SBU S1003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara), maka diduga pula bahwa persyaratan personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) yang sejenis (S1003) yang diajukan perusahan PT TMK pada ketiga paket tersebut tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan atau bahkan overlapping.
Hal itu bila mengacu bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti termasuk peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila hal itu tidak dilakukan, maka telah melanggar Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mana Surat Edaran Kementerian PUPR tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah baik daerah maupun pusat.
Pekerjaan PT KPJ Lokasi Mana?
Seperti pantauan HR di lokasi proyek yang kerjakan masing-masing pemenang, yang mana PT. TMK memiliki ‘plang papan proyek’ yang ditempatkan di sekitar lintas Jalan Desa Ciangsana, namun kemudian belum selesai dikerjakan artinya masih ada titik-titik pengecoran jalan tersebut, dimana plang papan proyek tersebut entah diraibkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab atau dicabut oleh pemilik perusahaan.
Sedangkan plang papan proyek yang dikerjakan PT. KPJ dan sesuai jalurnya yakni Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur IV, akan tetapi sesuai pantauan HR juga baik di daerah Desa Wanarehang maupun sampai Desa Bojong Kulur, tidak ditemukannya adanya plang papan proyek tersebut, sehingga jelas posisi atau di lokasi mana proyek yang dikerjakan oleh PT KPJ.
Padahal, “plang papan proyek” itu wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan, yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBD, dan masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukan Informasi Publik).
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 70/HR/X/2017, tanggal 23 Oktober 2017 yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bogor, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Terkesan Memenuhi Prosedur
Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, menilai, sebagian paket yang dilelang diduga dimenangkan perusahaan tertentu yang selama ini adalah perusahaan langganan Dinas PUPR Kab Bogor.
Ditambahkan Gintar, administrasi dokumen lelang yang tidak sesuai persyaratan seharusnya gugur, namun hal ini dipaksa agar perusahaan binaan tetap sebagai pemenang.
“Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan tertentu, dan bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifikasi sehingga diduga melanggar Pasal 19 ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
“Atau secara hukum, bahwa NPWP mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan Akta Perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP dan domisili,” ujarnya.
Gintar menyesalkan adanya proyek bernilai miliaran rupiah namun tidak dilengkapi papan proyek.
“Tidak adanya papan proyek, jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” ujarnya.
Salah satu warga sekitar Desa Ciangsana kepada HR, belum lama ini, memuji Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR karena jalan sepanjang daerahnya akan mulus dan digunakan oleh pengguna jasa jalan tersebut.
“Ya, selama ini bahkan puluhan tahun jalan sepanjang Ciangsana ini hingga melintasi Bojong Kulur identik rusak parah, namun disayangkan dalam pekerjaan proyek jalan ini tidak transparan, yakni dengan tidak terlihat adanya berapa nilai annggaran yang diambil dari APBD itu, harus jelaslah,” kata warga tersebut. tim/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan