Sebanyak 68 SDN di Kalideres Lakukan PPDB Online

oleh -18 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 498 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 373 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam proses penerimaan siswa baru terbagi dalam tiga tahap.
Rincian sebagai berikut tahap 1, Jalur Umum, Pendaftaran tanggal 5–7 Juni 2017 dan pengumuman pada tanggal 7 Juni 2017 lalu lapor diri tanggal 8–9 Juni 2017. Tahap ke 2 Jalur lokal, Pendaftaran tanggal 12 – 14 Juni 2017, Pengumuman tanggal 14 Juni 2017, lapor diri 12–14 Juni 2017 dan pengumuman bangku kosong tanggal 16 Juni 2017. Tahap ke 3 Pendaftaran pada tanggal 21–23 Juni 2017, pengumuman tanggal 23 Juni 2017 dan lapor diri 3–4 Juli 2017.
PPDB tahap pertama jalur umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat / domisili di Provinsi DKI Jakarta dan Luar DKI Jakarta. Kuota yang disediakan maksimal 40 % dari daya tampung tahap pertama dengan rincian maksimal 35 % yang berdomisili di DKI dan 5 % untuk diluar DKI.
Apabila calon peserta diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti PPDB tahap kedua jalur lokal, tetapi dapat mengikuti tahap ketiga. Dalam hal tidak terpenuhi pada PPDB tahap awal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap kedua jalur lokal.
PPDB tahap kedua jalur lokal diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di DKI Jakarta dan tidak diterima pada jalur umum. Kuota yang disediakan untuk jalur lokal minimal 60 % dari daya tampung. Maksimal pilihan tiga sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan, calon peserta wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
Bagi peserta yang diterima tapi tidak lapor diri dan bagi peserta didik baru yang tidak diterima yang bersangkutan dapat mengukuti PPDB tahap ketiga.
Suasana PPDB tahap 1 di wilayah binaan delapan (8) kecamatan Kalideres tahun pelajaran 2017–2018 aman dan kondusif.
“Pelaksanaan PPDB berlangsung sesuai dengan ketentuan. Suasana aman dan terkendali. Tahap pertama dimulai tanggal 5 sampai dengan Juni 2017. Kegiatan lapor diri bagi peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 Juni 2017 di sekolah tujuan.
Permasalahan secara umum adalah ketidaksinkronan NIK atau tidak terbaca oleh sistem. Oleh karena itu disarankan orangtua untuk verifikasi NIK tersebut ke Dukcapil setempat atau ke kelurahan sesuai Kartu Keluarga (KK). Demikian penjelasan Kasatpel Kecamatan Kalideres Dra Widhi Astari kepada HR, kemarin. jm


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.