Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Amankan TH Bersama Barang Bukti Seberat  2,33 Gram Sabu

oleh -181 views

MUARA TEWEH, HR – Tak perduli dengan ancaman hukuman mati dan narkoba musuh negara, peredaran narkoba jenis sabu masih menjadi ancaman bagi bangsa dan generasi muda bangsa khususnya di Barito Utara. Patut diancung jempol untuk Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Setelah cukup lama mengintai dan mengawasi pergerakan target, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap TH alias Ufik Mili (41), seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teweh Baru dan sekitarnya diwilayah hukum Polres setempat, Jumat 8 Oktober 2021.

Nama Ufik Mili lumayan ngetop dikalangan sesama pengedar kelas coro dan pemakai sabu, wilayah operasinya. Hal ini sampai ke telinga polisi pembasmi narkoba. Ufik terpaksa mengakhiri petualangan bermain sabu disebuah warung di Jalan Nasional Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, RT 03, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto melalui rilis, Sabtu (09/10/2021), membenarkan penangkapan tersangka TH bersama barang bukti sabu seberat 2,33 gram. Slameto menambahkan, barbuk sabu dikemas dalam empat plastik klip. Polisi menduga kemasan sabu tersebut diedarkan tersangka kepada para pemakai. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menyelidiki dan mengetahui TH sedang berada di dalam sebuah warung. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat buah plastik klip kecil berisi sabu di lantai tempat tersangka ditangkap,” jelas Slameto.

Loading...

Polisi Reserse Narkoba segera menggelandang Ufik Mili ke Mapolres Barito Utara. Polisi juga membawa barbuk berupa empat buah paket plastik klip berisi sabu 2,33 gram, sebuah bungkus rokok LA merah, sebuah pipet kaca, sebuah alat isap atau bong, dan uang tunai Rp250 ribu.Ancaman hukuman cukup berat menanti Ufik Mili. Dia dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara. mps

Tinggalkan Balasan