Satreskrim Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penculikan Pedagang

MAJALENGKA, HR — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pedagang angkringan.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial APP dalam pengungkapan kasus tersebut. Sementara korban diketahui bernama Fajri Pawitra.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Peristiwa bermula saat korban berjualan di Angkringan Gocing. Seorang pria mengendarai sepeda motor melintas dan menendang kendaraan yang terparkir di depan angkringan.

Warga sempat meneriaki pria tersebut. Korban kemudian membawa pria itu kembali ke angkringan untuk meminta penjelasan. Perselisihan pun terjadi hingga sejumlah pengunjung angkringan memukuli pria tersebut.

Korban sempat melerai dan meminta pria itu meninggalkan lokasi. Namun, pria tersebut kemudian menghubungi rekan-rekannya.

Tak lama kemudian, sejumlah pelaku datang menggunakan lima sepeda motor dan satu mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih. Keributan kembali terjadi di lokasi.

Para pelaku kemudian menyeret korban dan memasukkannya secara paksa ke dalam mobil. Seorang saksi berusaha menyelamatkan korban dengan menarik pintu mobil hingga tangannya terjepit. Namun, pelaku langsung membawa mobil tersebut menuju arah Majalengka.

“Korban diculik dan dibawa kabur oleh para pelaku. Sekira pukul 05.40 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa korban dibuang di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi luka-luka dan ditolong warga setempat ke puskesmas,” ujar AKP Udiyanto.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka robek di belakang kepala.

Selain menganiaya korban, para pelaku juga mengambil tas selempang merek Kalibre milik korban. Tas tersebut berisi uang hasil penjualan angkringan sebesar Rp800.000.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 262 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan di muka umum, dan pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *