Satreskrim Polres Majalengka Ciduk Sindikat Pembobol Toko

oleh -243 views
Satreskrim Polres Majalengka Ciduk Sindikat Pembobol Toko.

MAJALENGKA, HR – Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di amankan satreskrim Polres Majalengka, Senin (5/4/2021).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka M (43) penduduk Kec Sumberjaya dan YS (47) penduduk desa payung Kecamatan Rajagaluh.

Siswo menjelaskan para pelaku membobol toko ban tepatnya di jalan raya Jatiwangi -Cirebon desa Brujul wetan Kecamatan Jatiwangi dengan membawa 53 ban mobil berbagai merek, tersangka M (30) penduduk Kecamatan Sumberjaya melakukan aksinya bersama empat orang yang masih DPO. “Kami berhasil mengamankan satu pelaku utama dan satu penadah,dari keterangan tersangka juga pernah membobol toko dan  berhasil membawa 45 tabung gas elpiji hasil kejahatan tersangka di wilayah Jatiwangi,” katanya.

Modus tersangka merusak tembok toko menggunakan alat bor pala dan pemotong besi dengan sarana pengangkut menggunakan mobil R4 pick up, fari keterangan tersangka utama dan penadah sudah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dan pemberatan, “tersangka M pelaku utama dijerat dengan pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara sedangkan YS penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Reskrim Siswo. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan