Satreskrim Humbahas Awasi Harga dan Distribusi Minyakita

DOLOKSANGGUL, HR — Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan bersama Dinas Perekonomian dan Perdagangan Kabupaten Humbang Hasundutan memantau harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pasar Tradisional Doloksanggul, Rabu (22/4/2026).

Petugas menyasar kios dan pedagang untuk memeriksa ketersediaan stok serta memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Kami memastikan harga Minyakita tetap sesuai HET agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi bahan pokok di wilayah tersebut.

Salah seorang pedagang, Iman Simamora, mengaku menjual Minyakita sesuai HET dan membatasi pembelian maksimal dua kilogram per orang per hari agar distribusi merata.

“Stok kami sekitar 150 dus per minggu dari Bulog Siantar, dan sejauh ini pasokan masih aman,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengimbau pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan harga serta tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen.

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET melalui nomor pengaduan 082272341010.

Melalui pengawasan ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan kepastian harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lapangan. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *