HUMBAHAS, HR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Humbang Hasundutan menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Humbahas berinisial BJS dan PS di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kamis (11/9/2025).
Polisi menyita sabu seberat 0,8 gram dalam plastik klip kecil serta satu alat isap dari mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi BK 80 NAR yang dikendarai kedua ASN itu.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak cepat dan menangkap BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige. Saat itu, BHT sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BB 3195 EI.

Dari tangan BHT, polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH, MH, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi. Polres Humbahas akan terus bekerja maksimal,” ujarnya.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menambahkan bahwa kepolisian tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk bila melibatkan aparatur negara.

“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Ini peringatan keras agar mPolres Humbahas tangkap ASN kasus narkobaasyarakat menjauhi narkoba karena merusak masa depan,” tegasnya.
Saat ini, kedua ASN bersama BHT dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Humbahas. Ketiganya masih menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba. sihar.lg








