JAKARTA, HR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan diminta memahami secara mendalam substansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemahaman regulasi dinilai penting untuk memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara profesional, proporsional, dan konsisten.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Satpol PP dalam Pengawasan dan Penegakan Perda KTR di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Mukhlisin mengatakan, Perda KTR memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok.
“Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok. Penerapan KTR bukan semata-mata kepatuhan terhadap aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujar Mukhlisin.
Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok mencakup berbagai tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat sehari-hari. Lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Menurut Mukhlisin, Satpol PP memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR. Karena itu, kesiapan personel yang memahami substansi regulasi serta memiliki keterampilan komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan.
Penegakan aturan, lanjutnya, harus dilakukan sesuai ketentuan agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan dapat mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
“Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten, dan sesuai ketentuan. Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri, menegaskan bahwa Perda KTR bukan bertujuan mendiskriminasi perokok. Regulasi tersebut justru diarahkan untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Debi berharap kegiatan peningkatan kapasitas tersebut tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi juga menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret.
Ia mendorong penguatan koordinasi antarpihak, penyelesaian kendala di lapangan, serta pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berharap personel Satpol PP semakin siap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda KTR. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan turut memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga.
