Sat Reskrim Polres Majalengka Lumpuhkan Residivis Curanmor Berikut Delapan Unit R2 Hasil Kejahatan

oleh -224 views
Sat Reskrim Polres Majalengka Lumpuhkan Residivis Curanmor Berikut Delapan Unit R2 Hasil Kejahatan.

MAJALENGKA, HR – Seorang pelaku Curanmor yang beraksi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tertangkap. Bahkan pelaku tersebut ‘Didor’ polisi dibagian punggung sebelah kanan, lantaran mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebayak delapan unit sepeda motor berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya. Ia merupakan seorang residivis dan sudah melakukan aksi Curanmor di berbagai wilayah.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku diketahui seorang buruh berinisial KS alias Jambul (38) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu atau astag,” ungkap Kapolres, dalam keterangan resminya, di mapolres setempat, Kamis (30/04/2020).

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, tepatnya di area Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatam Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Saat itu, petugas akan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku Curat atau Curanmor.

Pada saat akan mengamankan dua pria tersebut, menurut dia, petugas memberikan tembakan peringatan tapi pelaku malah melakukan perlawanan dengan senjata golok yang diselipkan di balik jaket.

Sehingga, kata Kapolres, karena membahayakan jiwa petugas, lalu dilakukan tindakan terukur kebagian punggung sebelah kanan dan berhasil diamanakan. Sedangkan yang diduga satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan oleh timah panas, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan dan sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Bismo menambahkan, bahwa saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan