Sat Reskrim Polres Majalengka Ciduk Pelaku Pembunuhan

oleh -1.6K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/33/B/2018/JBR/RES/SEK/Bantarujeg, Senin (29/01/2018), sekitar 17.00 WIB, di Blok Lebak Bitung RT 013/RW 004 Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, terjadi penemuan sosok mayat paruh baya yang diduga akibat penganiayaan. Korban diketahui bernama Acep bin Dawudin (22), penduduk Blok Medalaksana RT 001/RW 007 Desa Gunung Larang Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dalam tempo 24 jam berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial HK (19), penduduk Blok Cisaar RT 005/RW 004 Desa Gununglarang Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SIK SH dan Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri SE, saat jumpa pers, Kamis (01/02), menyampaikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Acep oleh tersangka berinisial HK.
Berdasarkan keterangan tersangka HK, korban di bunuh akibat sakit hati karena sering dilecehkan, dan sekaligus membawa kabur R2 korban.

“Namun kami masih belum percaya motif pengakuan tersangka dan kami masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah TKP dan barang bukti yang dikumpulkan jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka, korban dihabisi tersangka menggunakan golok, dilakukan sendirian dan sudah direncanakan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka HK dengan sengaja merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *