Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan 201 Botol Miras Tak Berizin

oleh -1.1K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Sebanyak 201 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk diamankan Satuan Reserse Unit Narkoba Polres Majalengka. Penyitaan.

Miras tak berizin ini diperoleh dari warung milik dua tersangka dengan tempat yang berbeda, Senin (12/11).

Kapolres Majalengka, AKPB Mariyono didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP. Ahmad Nasori menjelaskan, kronologis kejadian penyitaan minuman haram ini berawal adanya informasi masuk dari masyarakat yang melaporkan bahwa warung milik ALX (55) di Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh dinilai telah meresahkan, pasalnya menjual minuman jenis beralkohol.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolres Mariyono, pada pukul 9:00 WIB Unit Satuan Serse Narkoba Polres Majalengka segera menindak lanjuti dan langsung melakukan penggeledahan.

“Hasil dari penggeledahan di warung itu ditemukan barang bukti 145 botol miras pabrikan berbagai merk. Kemudian pada pukul 22:00 WIB dilanjutkan menyisir ke daerah Jatiwangi, dan akhirnya warung milik STW di Desa Ciborelang kembali ditemukan 56 botol miras pabrikan,” sebutnya.

Kedua tersangka menurut Kapolres telah memenuhi unsur Pasal 9 Perda No. 06 Kab. Majalengka Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perda No. 6 Kab. Majalengka Tahun 2011, barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,” pungkas Kapolres Mariyono. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan