Sat Narkoba Melawi Tangkap Pelaku Diduga Miliki SS

oleh -1.6K views
oleh

MELAWI, HR – Sat Narkoba Polres Melawi, Kamis (8/3/2018) sore, berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengantongi shabu-shabu (SS). Padahal, pelaku yang diamanakan itu baru saja menikmati udara segar, usai terbebas dari hukuman di Lembaga Pemasyakatan Kab Sintang beberapa bulan lalu, akibat tersangkut kasus tindak pidana pencurian.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku yang diamankan itu berinisial NAP alias GP (21), warga Desa Tanjung Niaga Kec Nanga Pinoh Kab Melawi.

Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, menjelaskan, bahwa penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa di daerah Srundung Pinoh akan ada transaksi narkoba. Bermula dari informasi itu, Sat Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap diduga tersangka serta mengamankan barang bukti satu kantong plastik/paket diduga narkotika jenis SS, serta satu buah HP lipat warna putih merk Samsung.

Saat penangkapan, ungkap Sarwo, tidak terjadi perlawanan terhadap aparat.

Pelaku pun mengakui barang bukti itu, dan sesuai prosedur, aparat pun melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku disaksikan pengurus RT setempat. Saat ini, aparat masih mendalami asal SS tersebut.

Sarwo menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009, ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat maksimal hukuman mati.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.I.K M.Si telah menekankan berkali-kali kepada jajarannya, secara umum kepada seluruh masyarakat Kab Melawi agar jangan sekali-kali berurusan dengan barang haram tersebut.

“Sanksi hukum sudah jelas, efek atau akibat penyalahgunaan narkoba sudah banyak contoh, mohon pada seluruh masyarakat Kab Melawi bantulah Polri untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” paparnya. abd

Tinggalkan Balasan