Saksi Ahli : Tanda Tangan Non Identik dengan Pembanding

oleh -48 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Eko Joko dan Tumpal Bakara dari Kejari Jakar Pusat memberatkan terdakwa Fransiska A Pontoh, dimana lima unit sertifikat milik saksi korban Tachiana Sumampouw ‘digadaikan’ terdakwa Fransiska dengan cara surat kuasa.
Sementara tandatangan yang ada di dalam surat kuasa tersebut diduga ditandatangani oleh terdakwa Fransiska. Sedangkan, terdakwa Fransiska sendiri tidak mengakui bahwa tandatangan itu adalah tandatangannya.
Untuk dapat mengetahui hal itu, sehingga Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli yakni, Sutarjo dan Rohani. Dalam keterangan ke dua saksi ahli yang diberikan di muka persidangan menyebutkan, bahwa tandatangan di dalam surat kuasa yang dipermasalahkan sekarang ini non identik dengan pembandingnya, kata saksi ahli Sutarjo kepada ketua majelis hakim Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Hal itu dikatakan ahli Sutarjo ketika penyidik memberikan KTP, dan Paspor milik saksi korban Tachiana Sumampouw kepada mereka. “Kami tidak menyimpulkan bahwa tandatangan itu palsu, tapi non identik dengan pembandingnya,” kata Sutarjo kepada ketua majelis hakim.
Menurut kedua ahli, mereka melakukan pemeriksaan dengan cara metode penelitian tandatangan berupa pembanding seperti, KTP, dan paspor yang diberikan penyidik kepada mereka.
Mereka bisa melakukan pemeriksaan data mulai dari lima tahun ke atas dan lima tahun ke bawah. Cara melihat non identik mereka mempunyai alat namanya disebut VSC.
Sebelumnya, dalam keterangan saksi korban, Tachiana Sumampouw menyatakan, dirinya merasa ditipu oleh Fransiska, padahal terdakwa sudah dianggap seperti anak sendiri.
Saksi menjelaskan, ketika Elizabeth anak Tachiana Sumampouw datang ke Jakarta meminta uang kepada ibunya untuk membeli apartemen, saksi menyuruh anaknya untuk mengambil uang di rekening ibunya, namun di Bank, ternyata dana di rekening saksi korban hanya ada Rp65.000.
Akibat perbuatan terdakwa Jaksa Eko Joko dan Tumpal Bakara menjerat terdakwa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana, Pasal 263 atau 362 dan 378 KUHP. ■ tur

Thumbnail

Silaturahmi dan Perkenalan Anggota Baru FK-MGS di Desa Cisalada

BOGOR, Indonesian News – Forum Komunikasi Masyarakat Gunung Salak (FK-MGS) menggelar acara silaturahmi dan perkenalan […] The post Silaturahmi dan Perkenalan...

Indonesian News
Thumbnail

LBH Progresif Surati Ombudsman RI Terkait Putusan Kasasi MA yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum

JAKARTA, Indonesian News – Lantaran belum mendapat jawaban atas surat yang dikirim ke Ketua Badan […] The post LBH Progresif Surati...

Indonesian News
Thumbnail

Himpun Dana Masyarakat Lewat Tabungan Tak Berizin, Urip Yanto Terancam Dibui

JAKARTA, Indonesian News – Sejumlah ibu-ibu warga Tambora mengunjungi kantor polisi Tambora, Jakarta Barat pada […] The post Himpun Dana Masyarakat...

Indonesian News
Thumbnail

Khoe Seng Seng Mencari Keadilan Atas Pemutusan Listrik di Kios Miliknya di ITC Mangga Dua

  JAKARTA – Khoe Seng Seng, seorang pedagang di ITC Mangga Dua, telah berjuang selama 12 tahun mencari keadilan atas...

OK Jakarta
Thumbnail

Nakertransgi Jakpus Buka 2.708 Lowongan Kerja

  JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat...

OK Jakarta
Thumbnail

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air di pemukiman...

OK Jakarta
Thumbnail

43 PPKS Terjaring Razia Satpol PP Jakarta Barat

JAKARTA, MF – Sebanyak 43 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat,...

Media Focus
Thumbnail

Layak di Berhentikan! Ketua RW 09 Rawa Buaya, Kembali Dilaporkan, Kali Ini Oleh Para Ketua RT

JAKARTA, MF – Permasalahan yang terjadi di Rukun Warga 09 Kelurahan Rawa Buaya sepertinya akan terus bertambah apabila tidak ada...

Media Focus
Thumbnail

Keakraban Warnai Acara Buka Puasa PWI Dan Peluncuran Buku Pernak Pernik HPN 2025

JAKARTA, MF – Suasana kekeluargaan, keakraban, gotong royong mewarnai acara buka puasa dan peluncuran buku “Pernak Pernik HPN 2025, Melayani...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.