Saat Uji Coba SPAM PUPRPERA Kabupaten Landak Banyak Kebocoran

oleh -54 Dilihat
oleh
Pipa SPAM bocor di berbagai tempat

LANDAK, HR – Proyek Pembangunan Baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan, yang berlokasi di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila senilai Rp 1.964.821.000,00 yang dimenangkan CV Ghea Inge yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024, gagal dan tidak berfungsi mengalirkan air ke rumah warga karena saat uji coba pada pertengahan Desember 2024 terjadi banyak kebocoran, warga pun kecewa karena mereka tidak mendapat air minum.

Sejak awal pelaksanaan proyek, tidak pernah ada pejabat atau pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Kabupaten Landak yang melakukan pengawasan dilapangan sehingga pihak kontraktor melakukan pekerjaan asal-asalan dan pemasangan pipa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Pada bulan Oktober 2024, wartawan Surat Kabar Harapan Rakyat sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak perihal Melaporkan/Konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dalam surat sudah dijelaskan berbagai pelanggaran dan tindak pidana korupsi atau bahkan “Perampokan” anggaran yang dilakukan pihak kontraktor CV. Ghea Inge antara lain tidak menjalankan budaya sadar resiko, tidak menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) sehingga anggaran pengadaan K3, APD dan APK diduga telah dikorupsi.

Pemasangan pipa sebagaimana diatur dalam setiap spesifikasi teknis dan diatur dalam berbagai peraturan Menteri PUPR bahwa pemasangan pipa seharusnya dipasang dan diletakkan diatas lapisan pasir dengan kedalaman galian sampai 150cm ternyata pemasangan pipa langsung dimasukkan ke dalam tanah tanpa lapisan pasir dengan kedalaman galian hanya 30cm sehingga terjadi pengurangan volume proyek.

Dalam setiap spesifikasi teknis juga telah diatur bahwa pipa tidak boleh diletakkan langsung diatas muka tanah, melainkan harus diberi penopang dari kayu atau material lain, tetapi dilapangan pipa langsung diletakkan di tanah tanpa penopang. Ujung-ujung pipa juga tidak disumbat dengan kain pembersih untuk menjamin kebersihan.

Setelah pipa dimasukkan kedalam galian yang sangat dangkal tersebut, pekerja langsung menutup galian dengan tanah tanpa pemasangan besi tulangan, pengecoran dan pembetonan. Pipa yang dipasang pihak kontraktor juga bukan pipa standar, melainkan pipa yang sangat berbahaya untuk kesehatan.

Dengan adanya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka pejabat Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak bersama kontraktor diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Jamelius ST belum menjawab konfirmasi tertulis dari HR. Aparat Hukum diminta melakukan pengusutan kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. lp/pem

Thumbnail

Mengatasi Kecanduan Judi Online dengan Hipnoterapi: Solusi yang Efektif

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kecanduan judi online menjadi masalah yang semakin meluas, dan banyak orang merasa […] Artikel Mengatasi Kecanduan Judi...

Indonesian News
Thumbnail

Cara Memulai Bisnis Online 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula

https://harapanrakyatonline.com/feed Memulai bisnis online di tahun 2025 menjadi salah satu cara terbaik untuk meraih penghasilan tambahan […] Artikel Cara Memulai Bisnis...

Indonesian News
Thumbnail

Polisi Laut Singapura Tanggapi Insiden dengan Nelayan Indonesia di Perairan Teritorial Singapura

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Polisi Laut Singapura (PCG) berhasil menggagalkan upaya nelayan Indonesia yang memasuki perairan […] Artikel Polisi Laut Singapura...

Indonesian News
Thumbnail

Mertua dan Menantu Dilapor ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA – Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya...

OK Jakarta
Thumbnail

Kisah Gunung Slamet: Rombongan Tega Tinggalkan Teman Saat Mengalami Hipotermia

Jawa Tengah – Pendakian Gunung Slamet pada Minggu, 29 Desember 2024, meninggalkan pelajaran mendalam bagi komunitas pendaki. Dalam sebuah video...

OK Jakarta
Thumbnail

LBH SPHP akan melaporkan Oknum RW yang mengintimidasi Bendahara ke Polisi

JAKARTA – Terkait arogansi yang dilakukan oleh Dasuki selaku ketua RW 016 kelurahan Kalideres yang memecat dan mengintimidasi Bendaharanya menuai...

OK Jakarta
Thumbnail

Ketum PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

JAKARTA, MF – Setelah mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin, Panitia Pelaksana (Panpel) Hari Pers Nasional (HPN)...

Media Focus
Thumbnail

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

TANGERANG, MF – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, turun langsung meninjau tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak...

Media Focus
Thumbnail

Anggota Dewan Kota Jakbar Periode 2024-2029 Dikukuhkan

JAKARTA, MF – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.