LANDAK, HR – Proyek Pembangunan Baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan, yang berlokasi di Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila senilai Rp 1.964.821.000,00 yang dimenangkan CV Ghea Inge yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024, gagal dan tidak berfungsi mengalirkan air ke rumah warga karena saat uji coba pada pertengahan Desember 2024 terjadi banyak kebocoran, warga pun kecewa karena mereka tidak mendapat air minum.
Sejak awal pelaksanaan proyek, tidak pernah ada pejabat atau pegawai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat (PUPRPERA) Kabupaten Landak yang melakukan pengawasan dilapangan sehingga pihak kontraktor melakukan pekerjaan asal-asalan dan pemasangan pipa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Pada bulan Oktober 2024, wartawan Surat Kabar Harapan Rakyat sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak perihal Melaporkan/Konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Dalam surat sudah dijelaskan berbagai pelanggaran dan tindak pidana korupsi atau bahkan “Perampokan” anggaran yang dilakukan pihak kontraktor CV. Ghea Inge antara lain tidak menjalankan budaya sadar resiko, tidak menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Kerja (APK) sehingga anggaran pengadaan K3, APD dan APK diduga telah dikorupsi.
Pemasangan pipa sebagaimana diatur dalam setiap spesifikasi teknis dan diatur dalam berbagai peraturan Menteri PUPR bahwa pemasangan pipa seharusnya dipasang dan diletakkan diatas lapisan pasir dengan kedalaman galian sampai 150cm ternyata pemasangan pipa langsung dimasukkan ke dalam tanah tanpa lapisan pasir dengan kedalaman galian hanya 30cm sehingga terjadi pengurangan volume proyek.
Dalam setiap spesifikasi teknis juga telah diatur bahwa pipa tidak boleh diletakkan langsung diatas muka tanah, melainkan harus diberi penopang dari kayu atau material lain, tetapi dilapangan pipa langsung diletakkan di tanah tanpa penopang. Ujung-ujung pipa juga tidak disumbat dengan kain pembersih untuk menjamin kebersihan.
Setelah pipa dimasukkan kedalam galian yang sangat dangkal tersebut, pekerja langsung menutup galian dengan tanah tanpa pemasangan besi tulangan, pengecoran dan pembetonan. Pipa yang dipasang pihak kontraktor juga bukan pipa standar, melainkan pipa yang sangat berbahaya untuk kesehatan.
Dengan adanya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka pejabat Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak bersama kontraktor diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Jamelius ST belum menjawab konfirmasi tertulis dari HR. Aparat Hukum diminta melakukan pengusutan kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. lp/pem