Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejaksaan Agung Banding

oleh -133 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR– Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini mencuri perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun, dan dampak kerusakan lingkungan yang sangat signifikan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan awal. Contohnya, Harvey Moeis, yang dituntut 12 tahun penjara, hanya divonis 6 tahun 6 bulan. Terdakwa lainnya, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, yang masing-masing dituntut 14 tahun, juga hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan praktik manipulasi harga dan penggelapan keuntungan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain kerugian negara yang besar, aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, menambah dampak negatif dari kejahatan korupsi ini.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat tindakan para terdakwa,” tegas Harli dalam siaran persnya, Jumat (27/12).

Langkah banding juga dilakukan terhadap terdakwa Reza Andriansyah dan Suparta. Reza, yang dituntut 8 tahun penjara, hanya divonis 5 tahun. Sementara Suparta, yang dituntut 14 tahun dengan uang pengganti Rp4,5 triliun, hanya dijatuhi hukuman 8 tahun. Kejaksaan Agung menegaskan, hukuman ringan ini tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Sebagai perbandingan, terdakwa Rosalina, yang turut terlibat tetapi tidak menikmati hasil korupsi, dijatuhi hukuman 4 tahun, sesuai dengan tuntutan JPU. Putusan ini diterima JPU karena telah memenuhi 2/3 tuntutan dan Rosalina tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal ini menunjukkan adanya keadilan yang proporsional dalam kasus ini.

JPU menekankan pentingnya hukuman yang memberikan efek jera dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, hukuman ringan hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Harli.

Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung mencakup lima terdakwa utama, yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kejaksaan berharap pengadilan banding akan memperbaiki vonis dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai tuntutan awal.

Kasus korupsi timah ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia. Dengan kerugian negara yang luar biasa besar, masyarakat menuntut langkah tegas untuk menjamin keadilan ditegakkan.

“Nilai Rp300 triliun bukan hanya kerugian angka, tetapi kerugian bangsa. Hukuman ringan tidak bisa dibiarkan,” tegas Harli.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini. Langkah ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan korupsi. Upaya ini diharapkan menjadi tonggak dalam pemberantasan korupsi besar di Indonesia. agus priadi

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.