PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Rustam Mataris dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan H. Zeki Yamani, yang mengundurkan diri sejak 1 Juli 2025 untuk mengikuti Pilkada Ulang 2025.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, berharap Rustam dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Semoga Pak Rustam dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Beliau juga sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD Babel,” ujar Eddy saat memimpin rapat paripurna di Pangkalpinang, Senin (07/12/25).
Eddy menegaskan bahwa proses PAW sudah mengikuti aturan tata tertib dan merujuk pada surat dari Kemendagri. Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRD Babel menjadi lengkap kembali.
“Pak Rustam sudah memahami mekanisme, fungsi, dan tugas di DPRD. Tinggal beradaptasi dengan anggota lainnya,” tambah Eddy.
Rapat Paripurna pelantikan PAW ini dipimpin oleh Eddy Iskandar dan dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD lainnya. agus priadi








