Rp899 Juta untuk Jalan Sebangki–Rantau Panjang, Warga Soroti Ketebalan Timbunan

LANDAK, HR — Pekerjaan peningkatan Jalan Sebangki–Rantau Panjang di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp899 juta menjadi perhatian setelah muncul keterangan warga mengenai ketebalan timbunan tanah di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, warga memperkirakan ketebalan timbunan tanah pada ruas jalan tersebut berkisar 10–15 sentimeter. Namun, angka itu masih berupa perkiraan warga dan belum terverifikasi melalui pengukuran langsung maupun pemeriksaan dokumen teknis pekerjaan.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak. Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan lapangan serta pencocokan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen perencanaan.IMG 20261018 WA0007

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Landak melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pekerjaan peningkatan jalan itu menggunakan dana DAU–APBD dengan pelaksana CV Barramundi Independent Group.

Pihak dinas juga menyampaikan bahwa sampel material telah dikirim ke laboratorium PU untuk menjalani pengujian. Selain itu, dinas menyebut pengawasan atau pemantauan pekerjaan dilakukan secara berkala.

Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan proyek. Meski demikian, hasil pengujian laboratorium, spesifikasi teknis, dan catatan pengawasan masih perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaian material serta hasil pekerjaan dengan ketentuan kontrak.

Harapan Rakyat menilai keterbukaan informasi mengenai hasil pengujian material dan pelaksanaan pengawasan penting bagi masyarakat. Penjelasan tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai mutu pekerjaan tanpa mendahului kesimpulan sebelum bukti teknis tersedia.IMG 20261018 WA0006

Hingga berita ini disusun, Harapan Rakyat belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pekerjaan. Karena itu, informasi mengenai ketebalan timbunan 10–15 sentimeter tetap ditempatkan sebagai keterangan awal warga, bukan hasil pengukuran atau temuan teknis yang telah terverifikasi.

Redaksi akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas PU Kabupaten Landak mengenai spesifikasi teknis, hasil pengujian laboratorium, nilai kontrak, serta dokumentasi pengawasan pekerjaan. Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi timbunan yang disebut warga sesuai dengan desain dan ketentuan kontrak.

Harapan Rakyat mengedepankan asas keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menelusuri persoalan ini. Penilaian terhadap mutu pekerjaan perlu bertumpu pada data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *