Residivis Kasus 3C Dihukum Seumur Hidup

oleh -1.4K views
oleh

GOWA, HR – Seorang residivis pembakaran Gedung DPRD Gowa, berhasil diamankan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa yakni tersangka Muh Aan (19) yang beralamat di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus curanmor dan curat yang dilakukan oleh Polres Gowa, yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Kamis (18/01/2018).

Diketahui bahwa Muh Aan merupakan residivis kejahatan di beberapa lokasi yang pernah ditangkap di Polres Gowa, seperti kasus membawa senjata tajam (sajam), curanmor, serta pembuatan molotov, dan terlibat dalam pembakaran kantor gedung DPRD 2017 lalu.

“Catatan kejahatan tersangka sebanyak lebih dari 25 kali melakukan diantaranya pencurian motor dan pencurian dengan kekerasan, selalu berkelompok dengan keluarga dan temannya ,” ungkap Shinto.

Tersangka saat ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Selanjutnya Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lainnya (DPO), yakni Kiran Maulana (21), Nasrun alias Bongkeng (18), Fahmi (16) dan Akil alias Borju (18). kartia

Tinggalkan Balasan