Periode Januari-April 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba

oleh -432 views

BATAM, HR – Periode Januari hingga April 2024 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Narkoba.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.,menjelaskan pencapaian positif ini saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi yang digelar di Mapolda Polda Kepri, Senin (29/4/2024).

Hasil kerja keras ini telah berhasil menangkap 15 orang pelaku yang keseluruhannya merupakan Warga Negara Indonesia berhasil diamankan pihak kepolisian dan juga sejumlah barang bukti.

Hal ini adalah bukti kesungguhan pihak kepolisian khususnya jajaran Polda Kepri untuk memberantas kejahatan narkotika.

Untuk mencegah dan memutus jaringan pengedar, selama ini Polda Kepri juga telah melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim.

Kapolda mengatakan bahwa Batam memiliki visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut yakni Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ekstasi.

Setidaknya 311.350 orang masyarakat berhasil di selamatkan dari pengaruh narkoba.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Tersangka dijerat dalam Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun dan Paling Singkat 6 Tahun.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kapolda Kepri,Yan Fitri. marlon pransen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *