Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

oleh -199 views
Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas.

MAJALENGKA, HR – Wujud dari responsif Jajaran Polres Majalengka terhadap rmasyarakat korban tindak pidana curanmor di Masjid dan para pedagang diwilkum Polres Majaleng, kita tindak lanjuti dengan mengamankan 5 tersangka terdiri dari pengutip dengan modus menggunakan kunci T yang merupakan para residivis dengan kasus yang sama, berikut penadah yang berprofesi sebagai tukang bengkel, hal tersebut di sampaikan Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP. M. Wafdan pada keterangan persnya di GSB Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Rabu (03/06/2020).

Bismo menambahkan para tersangka kita melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian mengumpulkan 5 unit barang bukti R2 yang masih utuh dan sebagaian sudah dipreteli untuk dijual dibengkel tersebut.

Para tersangka melakukan penjualan barang curian melalui facebook dan online secara utuh, lalu kita bekerja sama dengan masyarakat melakukan penyelidikan dan megamankan sejumlah barang bukti R2, selanjutnya surat kelengkapan kendaraan korban kita cek dengan BB yang kita amankan dan ternyata benar R2 milik para korban curanmor di Masjid dan dipasar, sebagian R2 masih utuh dan selebihnya sudah preteli atau dikanibal untuk dijual.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 Kuhpidana Curanmur dengan ancamn 7 tahun Penjara,” tegasnya. lintong situmorng

Tinggalkan Balasan